Geram Lihat Ruben Onsu dan Sarwendah Saling Serang, Komnas PA Ancam Cabut Hak Asuh Anak
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengecam perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah yang terus bergulir di ruang publik. Konflik kedua figur publik tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi psikologis dan tumbuh kembang anak-anak mereka.
Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait menilai aksi saling menyerang di ruang publik tidak pantas dipertontonkan, terlebih oleh orang tua yang memiliki tanggung jawab melindungi anak.
"Kami mengecam keras kedua belah pihak, apakah Ibu SW atau Bapak RO, yang sudah terus-menerus saling menyerang di ruang publik dan tidak patut dicontoh," ujar Agustinus dalam konferensi pers di Pasar Rebo, Jakarta Timur, belum lama ini.
Agustinus mengingatkan, kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas di tengah konflik orang tua. Jika perselisihan terbukti membahayakan kesehatan mental, fisik, maupun tumbuh kembang anak secara serius, negara memiliki kewenangan untuk mengambil langkah perlindungan sesuai ketentuan hukum.
"Apabila perselisihan kedua orang dewasa terbukti membahayakan kesehatan mental, fisik, maupun tumbuh kembang anak secara serius, negara memiliki kewenangan hukum penuh untuk mengambil langkah perlindungan," katanya.
Komnas PA Buka Opsi Pencabutan Hak Asuh
Komnas PA bahkan membuka kemungkinan pencabutan hak asuh apabila konflik yang terus berulang terbukti menimbulkan kekerasan psikis terhadap anak. Agustinus mencontohkan putusan pengadilan di Padang yang mencabut hak asuh orang tua tanpa menghapus kewajiban mereka terhadap anak.
"Kemarin di Padang sudah ada vonis untuk orang tua dicabut hak asuh anaknya, tanpa menghilangkan kewajiban sebagai orang tua," ucapnya.
Menurut Agustinus, kemungkinan langkah serupa perlu dipertimbangkan jika perseteruan Ruben dan Sarwendah terus berlangsung di ruang publik dan berdampak buruk terhadap anak-anak mereka.
"Memungkinkan bisa (hak asuh dicabut), kalau negara nanti melihat bahwa sering terjadi berulang kekerasan psikis untuk anak," katanya.
Meski demikian, pencabutan hak asuh bukan keputusan yang otomatis diambil hanya karena orang tua berselisih. Langkah tersebut harus didasarkan pada penilaian dan ketentuan hukum yang berlaku dengan mengutamakan keselamatan, dan tumbuh kembang anak.
Editor: Dani M Dahwilani