Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempi Menang AMI Awards 2025 untuk Pertama Kalinya, Bangga!
Advertisement . Scroll to see content

Gisel Tersangka, Komnas Perlindungan Anak Rekomendasikan Hak Asuh Gempi Diserahkan kepada Gading Marten

Sabtu, 02 Januari 2021 - 11:33:00 WIB
Gisel Tersangka, Komnas Perlindungan Anak Rekomendasikan Hak Asuh Gempi Diserahkan kepada Gading Marten
Gading Marten bersama Gisel dan Gempita. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur pada 29 Desember 2020. Lantas, bagaimana dengan hak asuh anak ke depannya?

Penetapan Gisel sebagai tersangka, terus mengundang komentar berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

Dalam keterangannya, Arist meminta hak asuh Gempi yang dipegang Gisel selama ini dicabut sementara waktu. "Serahkan anak kepada Gading Marten sebagai bapaknya," katanya, seperti dikutip dari KH Entertainment, Sabtu (2/1/2020).

Arist Merdeka Sirait menilai, rekomendasi itu dilontarkannya demi kebaikan sang buah hati. Dia menambahkan, Gading Marten juga dapat mengajukan permintaan hak asuh Gempi kepada pengadilan.

Dalam lanjutan keterangannya, pria 60 tahun itu berharap agar kasus Gisella Anastasia menjadi peringatan bagi masyarakat. "Semoga peristiwa semacam ini tak ditiru ibu-ibu yang lain," ucap dia.

Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila pada 29 Desember 2020. Aktris 30 tahun itu, menurut polisi, telah mengakui perbuatannya. Dalam pernyataannya kepada polisi, dia menyebut, video itu diambil di sebuah hotel di Medan, Sumatra Utara pada 2017.

Bersamanya, polisi juga menetapkan MYD, pemeran pria dalam video berdurasi 19 detik itu sebagai tersangka. Baik Gisella Anastasia maupun MYD akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 4 Januari mendatang.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut