Gugat Ridwan Kamil Rp16,6 Miliar, Lisa Minta Rumah Mewah RK Disita
BANDUNG, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali digemparkan kasus kontroversial yang menyeret selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), Lisa melayangkan gugatan perdata senilai Rp16,6 miliar, menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp6,6 miliar serta kerugian materiil Rp10 miliar.
Hal mengejutkan, Lisa Mariana juga meminta majelis hakim menyita rumah mewah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, jika Emil tidak sanggup memenuhi isi putusan nantinya.
Tes DNA Negatif, Gugatan Tetap Ngebut
Bareskrim Polri sebelumnya telah mengumumkan bahwa hasil tes DNA antara Lisa Mariana, Ridwan Kamil, dan anak berinisial CA tidak identik. Namun, fakta ini tak menghentikan langkah Lisa untuk melanjutkan gugatan.
Juru Bicara PN Bandung, Dalyusra, mengungkapkan proses hukum terus berjalan. “Gugatan Lisa itu kan terkait tes DNA dan hak anak. Hasil tes DNA dari Bareskrim itu nanti akan kami lihat pula untuk kelanjutan persidangan ini,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Gugatan dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg itu telah memasuki tahap pembuktian penggugat dan intervensi, setelah sidang perdana digelar pada 26 Mei 2025.
Lisa Mariana bersikeras bahwa anak berinisial CA merupakan buah hubungannya dengan Ridwan Kamil. “Lisa memperjuangkan anaknya. Atas perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil, lahirlah seorang anak. Ya, anak ini perlu hak identitas,” kata Markus Nababan, kuasa hukum Lisa.
Selain gugatan perdata, Lisa juga terseret kasus video mesum dengan pria bertato berinisial F yang kini tengah diproses oleh Ditreskrimsiber Polda Jabar.
Editor: Dani M Dahwilani