Hadapi Ruben Onsu, Sarwendah Siap Diaudit soal Nafkah Anak
JAKARTA, iNews.id - Proses gugatan hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, Sarwendah menyatakan siap menghadapi audit terkait transparansi pengeluaran nafkah anak yang dipersoalkan pihak Ruben Onsu.
Mantan personel Cherrybelle itu menegaskan tidak keberatan jika seluruh catatan pengeluaran untuk kebutuhan anak-anaknya diperiksa. Sarwendah bahkan menyatakan siap membuka data tersebut untuk membuktikan bahwa dirinya menjalankan tanggung jawab sebagai ibu secara transparan.
"Terkait transparansi pengeluaran biaya anak: Saya sama sekali tidak keberatan dan sangat terbuka, karena tidak ada hal yang perlu ditutup-tutupi," tulis Sarwendah dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis (20/8/2026).
Sarwendah mengklaim setiap pengeluaran untuk kepentingan anak-anaknya memiliki catatan yang jelas. Dia juga bersedia memberikan laporan tersebut kepada pihak yang secara hukum berwenang jika diperlukan dalam proses persidangan.
"Seluruh pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pihak-pihak yang secara hukum berwenang meminta dan menerimanya," ujar ibu tiga anak tersebut.
Selain persoalan nafkah anak, Sarwendah turut memberikan klarifikasi terkait isu dirinya disebut emosional hingga menunjuk-nunjuk kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, saat proses mediasi.
Sarwendah justru mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapat perlakuan keras dari salah satu anggota tim hukum pihak penggugat. Dia menyebut anggota tim tersebut membentaknya dengan nada tinggi.
"Justru dalam proses tersebut, salah satu anggota tim pengacara pihak penggugat yang membentak saya dengan nada tinggi. Sebagai seorang ibu, wajar jika saya tidak bisa tinggal diam ketika fakta tentang anak-anak disampaikan secara keliru di hadapan Mediator," katanya.
Sarwendah menegaskan keterbukaan mengenai pengeluaran anak merupakan bentuk tanggung jawabnya. Dia berharap seluruh persoalan dalam proses hukum tersebut dapat dilihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Editor: Dani M Dahwilani