Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : JPU Kerap Berganti, Dokter Richard Lee Berharap Dituntut Bebas Pekan Depan
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Saksi Tambahan Jaksa di Sidang Richard Lee, Pembacaan Tuntutan 12 November

Sabtu, 07 November 2026 - 17:50:00 WIB
Hakim Tolak Saksi Tambahan Jaksa di Sidang Richard Lee, Pembacaan Tuntutan 12 November
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, menolak permohonan JPU menghadirkan saksi dan ahli tambahan di Richard Lee.  (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dan ahli tambahan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee. Hakim menegaskan pemeriksaan saksi telah berakhir sesuai komitmen persidangan sebelumnya.

Perdebatan terjadi ketika JPU meminta izin menghadirkan saksi bernama Yustonardo Purba dan seorang ahli dalam persidangan berikutnya pada 12 November 2026.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 210 angka sepuluh KUHAP, kami kiranya mohon dipertimbangkan, dalam sidang selanjutnya kami akan menghadirkan saksi atas nama Yustonardo Purba selaku saksi, yaitu untuk menjelaskan mengenai masalah pembuktian ini saja," ujar JPU dalam persidangan.

Permohonan tersebut langsung mendapat keberatan dari tim kuasa hukum Richard Lee. Faizal Hafied mengingatkan pemeriksaan saksi dan ahli telah dinyatakan selesai dalam agenda sebelumnya.

"Keberatan, Yang Mulia! Kesepakatan kemarin sudah tidak ada saksi, Yang Mulia, mohon izin. Saksi dan ahli sudah selesai, Yang Mulia," ujarnya.

Hakim Ketua kemudian menengahi perdebatan tersebut. Dia menyatakan JPU memang memiliki hak mengajukan permohonan berdasarkan ketentuan KUHAP, tetapi persidangan harus tetap mengikuti kesepakatan yang telah dibuat.

"Tunggu, tunggu, jangan jadi debat karena ini... Memang silakan, mengajukan permohonan boleh ya. Memang itu diatur di dalam KUHAP, betul ya. Tapi, kita sudah komitmen kemarin, bahwa ini adalah pemeriksaan yang terakhir," katanya.

Hakim juga menyoroti komitmen PN Tangerang dalam menyelesaikan perkara dalam waktu lima bulan. Menurutnya, proses persidangan tidak boleh berlarut-larut hingga melampaui batas waktu yang telah ditetapkan.

"Pengadilan Negeri Tangerang ini sudah berkomitmen juga dalam memberikan pelayanan bahwa penyelesaian perkara... itu lima bulan. Ini kita mau enam ini. Saudara juga pernah dimohonkan untuk itu membantu kita. Betul ya? Ini esensi daripada peradilan. Tidak selesai-selesai ini. Ndak bisa, nanti ndak buntung-buntung ini nanti," ucapnya.

Majelis hakim kemudian mengakhiri perdebatan dan mengarahkan persidangan menuju agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan Kamis, 12 November 2026.

Sebelum pembacaan tuntutan, JPU dan tim kuasa hukum Richard Lee diberikan kesempatan menyampaikan pernyataan penutup atau closing statement secara singkat dan padat.

"Namun sebelum tuntutan, sesuai dari Pasal 231 tetap, kepada penuntut umum, kemudian kepada advokat, untuk secara singkat, padat, menyatakan closing statement-nya Saudara. Supaya kita dengar. Diberi kesempatan. Apakah singkat-singkat padat, langsung. Silakan," ujar Hakim Ketua.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut