Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap Ini Nama Anak Ketiga Lesti Kejora dan Rizky Billar, Punya Makna Mendalam  
Advertisement . Scroll to see content

Haters Jadi Tersangka, Begini Reaksi Lesti Kejora dan Rizky Billar

Jumat, 03 Februari 2023 - 11:32:00 WIB
Haters Jadi Tersangka, Begini Reaksi Lesti Kejora dan Rizky Billar
Haters jadi tersangka, begini reaksi Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora kompak mendatangi Polda Metro Jaya. Hal ini terkait kasus dugaan pengancaman yang dilakukan sejumlah haters. 

Sejumlah netizen yang diduga memberikan ancaman kepada Rizky Billar dan Lesti Kejora, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan pantauan, Jumat (3/2/2023), Rizky Billar dan Lesti Kejora tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya pun tampak enggan berkomentar banyak dan langsung bergegas menuju ruangan penyidik.

"Nanti aja kali ya," kata Rizky Billar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023).

Terkait penetapan tersangka sejumlah haters, sebelumnya disampaikan oleh Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, saat ini pihaknya telah memproses laporan dari Rizky Billar dan akhirnya menemukan titik terang.

"Dalam hal ini adanya suatu proses yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan saudara RB," kata Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Mekanisme ini sudah berproses, sekarang kita lihat prosesnya. Untuk saat ini kita tunggu dari penyidik, masih diproses," ujar dia.

Lebih lanjut, terkait rincian perkembangan kasus dan berapa orang yang dijadikan tersangka, pihak Polda Metro Jaya belum bisa membeberkannya.

"Kita tunggu penyidik, artinya proses ini berjalan baik. Namun rilis ini nanti akan kami sampaikan bersama bagaimana hasilnya," ujar Trunoyudo.

Sebagaimana diketahui, laporan Rizky Billar kepada sejumlah haters teregister dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan masuk pada 10 Januari 2023.

Para haters tersebut terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana kurang lebih empat tahun.

Editor: Siska Permata Sari

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut