Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Olla Ramlan dan Teuku Ryan Tampil Serasi, Didoakan Segera Menikah!
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Isi Gugatan Cerai Ria Ricis, Pihak Teuku Ryan Klarifikasi soal Uang Rp500 Juta 

Senin, 06 Mei 2024 - 19:16:00 WIB
Heboh Isi Gugatan Cerai Ria Ricis, Pihak Teuku Ryan Klarifikasi soal Uang Rp500 Juta 
Heboh Isi Gugatan Cerai Ria Ricis
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktori Putusan Mahkamah Agung RI perceraian Teuku Ryan dan Ria Ricis bocor di media sosial (medsos). Putusan memperlihatkan alasan rumah tangga Ricis dan Ryan renggang hingga berpisah.  

Dalam direktori putusan itu terungkap Ria Ricis pernah mengirimkan uang sebesar Rp500 juta kepada Teuku Ryan. Alasannya agar tidak didiamkan oleh suaminya. 

"Tergugat (Teuku Ryan) juga pernah mendiamkan Penggugat (Ria Ricis) kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui SAKSI II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand, yang kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat," bunyi putusan dari laman Mahkamah Agung RI dikutip pada Senin (6/5/2024). 

Melihat direktori putusan tersebar di media sosial, kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi menjelaskan uang itu merupakan uang kerja sama antara Kakak Ria Ricis, dr. Shindy dengan Teuku Ryan. 

"Di fakta persidangan emang ada Rp500 juta dan itu ditransfer kepada ka shindy bukan kepada Ryan. Setelah itu dari kak Shindy ditransfer ke Ryan Rp500 juta. Untuk apa? Karena Ryan dan kak Shindy ada kerjasama, pekerjaan-pekerjaan dan itu tidak dibilang sejak awal dari keluarga, maksud saya dari Ria Ricis," kata Dedi Rizal Armidi saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Senin (6/5/2024). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut