Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Nagita Slavina dan Billy Syahputra Terjebak Macet dan Banjir Jakarta, Turun dari Mobil Jalan Kaki
Advertisement . Scroll to see content

Ibunda Hilda Laporkan Kriss Hatta ke Polisi, Ini Pemicunya

Rabu, 12 September 2018 - 17:47:00 WIB
Ibunda Hilda Laporkan Kriss Hatta ke Polisi, Ini Pemicunya
Rahmawati anggap Kriss Hatta larikan Hilda saat menikah. (Foto: Instagram).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tak hanya Hilda Vitria yang melaporkan Kris Hatta ke Polisi, namun Ibunda Hilda, Rahmawati juga. Dia melaporkan jika Kriss melakukan penculikan anak di bawah umur.

Kabar bahwa Rahmawati akan melaporkan Kriss terkait perbuatannya di masa lalu telah diungkap oleh Nikita Mirzani beberapa waktu lalu. Dalam laporannya di Polda Metro Jaya, dia mengatakan jika saat Hilda menikah dengan Kriss, anaknya ini baru berusia 19 tahun.

Sedangkan di dalam unsur pernikahan yang dijelaskan oleh kuasa hukum Hilda jika mempelai berusia 19 tahun wajib memiliki wali hakim. Jika tidak ada maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

"Saya hanya menjelaskan insitsarinya saja bahwa telah terjadi tindak pidana terkait pasal 322 dan pasal 263. Isinya membawa lari anak tanpa izin orang tua serta pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam fakta otentik," ujar Fachmi H Bachmid, SH, M.Hum selaku kuasa hukum Hilda Vitria dan Rahmawati saat ditemui Starpro, MNC Media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/9/2018).

Mengenai peristiwa yang sudah lama dan baru dilaporkan, Fachmi menjelaskan bahwa ada tindak pidana yang dilakukan oleh Kriss di masa lalu. Dengan pelaporan ini tentunya akan menjerat lagi atas apa yang dilakukan oleh mantan suami Hilda ini.

Sayangnya Fachmi enggan untuk menjelaskan detil dari laporan tersebut. Dia hanya memberikan inti dari laporan bahwa pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

"Dalam pasal itu pengertian membawa lari orang seperti apa. Unsur-unsur itu adalah tanpa izin orang tua, itu yang paling terpenting dan izin ini menjadi mutlak," ujarnya.

Editor: Adhityo Fajar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut