Inara Rusli Bantah Nikah Siri dengan Insanul Fahmi Tanpa Wali
JAKARTA, iNews.id - Artis Inara Rusli melalui kuasa hukumnya mengklarifikasi isu yang menyebut dirinya menikah siri dengan Insanul Fahmi tanpa wali nikah. Dia membantah tuduhan tersebut.
Disampaikan Daru Quthny, kuasa hukum Inara Rusli, pernikahan siri Inara dan Insanul telah memenuhi rukun nikah dengan menunjuk kakak kandung Inara sebagai wali. Ya, Inara Rusli ternyata menikah dengan wali nikah yaitu kakaknya sendiri.
"Kalau pernikahan sudah pasti ada wali. Gak mungkin kalau tidak ada wali, itu kan gak sah. Dan walinya itu adalah kakak kandungnya sendiri," tegas Daru di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).
Meski sah secara agama, pernikahan siri tersebut tidak bisa dianggap resmi secara negara melalui isbat nikah. Ini karena pernikahan mereka dilakukan saat salah satu pihak masih terikat pernikahan sah.
"Isbat nikah nggak ada. Karena memang itu kan pernikahan sirinya kan dilakukan pada saat masih dalam pernikahan sah ya," ujar Herlina selaku tim kuasa hukum Inara.
Aturan tersebut mengacu pada Kompilasi Hukum Islam yang melarang isbat nikah jika salah satu atau kedua pihak masih memiliki ikatan perkawinan.
"Dalam pasal 7 di kompilasi hukum Islam itu jelas tidak ada isbat nikah bisa dilakukan jika ternyata salah satu pihak atau keduanya masih dalam terikat perkawinan," lanjut Herlina
Jika perkawinannya ingin tercatat secara resmi di hukum negara, Inara dan Insanul pun harus melakukan pernikahan ulang.
"Tidak bisa (isbat), harus menikah ulang," tutup Herlina.
Seperti diketahui, Inara Rusli menikah secara siri dengan Insanul Fahmi pada Agustus 2025. Pernikahan itu pun menjadi sorotan lantaran Insanul masih berstatus sebagai suami sah dari perempuan bernama Wardatina Mawa. Terlebih, Mawa mengklaim tak dimintai izin untuk dimadu oleh Insan.
Pada akhirnya, konflik rumah tangga mereka pun berujung pada laporan polisi terkait dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya.
Editor: Muhammad Sukardi