Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rebut Paksa Hak Asuh dari Inara Rusli, Komnas Anak Bakal Panggil Virgoun
Advertisement . Scroll to see content

Insanul Fahmi Sudah Minta Maaf, Wardatina Mawa Belum Mau Berdamai

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:28:00 WIB
Insanul Fahmi Sudah Minta Maaf, Wardatina Mawa Belum Mau Berdamai
Upaya perdamaian antara Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi hingga kini belum menemui titik terang walau sudah meminta maaf. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Upaya perdamaian antara Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi hingga kini belum menemui titik terang. Di sisi lain, Insanul telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial atas dugaan perzinaan dengan Inara Rusli.

Permohonan maaf tersebut sebelumnya menjadi salah satu syarat yang diajukan Mawa agar persoalan ini dapat diselesaikan secara damai. Namun, setelah unggahan itu dibuat, Mawa belum memberikan kepastian apakah langkah tersebut sudah cukup untuk menghentikan proses hukum yang berjalan.

Selain permintaan maaf, terdapat syarat lain yang dinilai belum dipenuhi, yakni kejelasan mengenai bukti pernikahan siri antara Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Hingga saat ini, hal tersebut masih dianggap belum jelas oleh pihak pelapor.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menegaskan bahwa laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan Wardatina Mawa masih terus diproses oleh kepolisian.

"Nah, sampai saat ini, sampai sekarang, penyidik juga belum menerima apakah ada perdamaian dari pelapor M terhadap terlapor ya,” kata Andaru di kantornya, belum lama ini.

Andaru menjelaskan, penanganan perkara tersebut berada di bawah Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, yang merupakan direktorat baru bentukan Polri.

“Saat sekarang, penanganannya ditangani oleh Direktorat PPA Polda Metro Jaya. Ini adalah direktorat baru yang dibentuk oleh Polri khusus untuk menangani perkara-perkara perempuan, anak, dan kaum rentan lainnya,” katanya.

Sementara itu, upaya damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Inara Rusli sebagai salah satu terlapor juga disebut telah ditolak oleh Wardatina Mawa.

Saat ini, penyidik dikabarkan tengah mempersiapkan gelar perkara guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

“Dalam proses, dalam proses. Tentunya dengan masukan tadi, yang sebelumnya penolakan RJ tadi, tentunya penyidik akan melanjutkan ke proses selanjutnya,” ujar Andaru.

Dia menambahkan, peluang perdamaian masih terbuka, namun hingga kini belum ada kesepakatan resmi yang disampaikan kepada penyidik.

“Apakah perkembangannya nanti akan ada perdamaian, sampai sekarang belum. Tapi tentunya ini akan menjadi langkah untuk penyidik menentukan langkah selanjutnya ya,” katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut