Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaki Zul Zivilia Dipasang GPS Tracker, Istri Bahagia Suaminya Bisa Manggung di Luar Penjara 
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Pengedar Narkoba, Zul Zivilia Terancan Hukuman Mati

Sabtu, 09 Maret 2019 - 14:39:00 WIB
Jadi Pengedar Narkoba, Zul Zivilia Terancan Hukuman Mati
Zul Zivilia resmi jadi tersangka pengedaran narkoba. (Foto: Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Zul Zivilia resmi berstatus tersangka dalam kasus narkoba. Dia tertangkap basah saat tengah mengemas paket narkoba yang akan dikirim.

Zul ditangkap pada 28 Februari lalu di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara. Dia tertangkap bersama temannya, Rian, Andu dan D dari barang bukti disita sebanyak 24 ribu butir ekstasi dan 9.54 kilogram sabu.

Dia (Zul) ditangkap di apartemen di Jakarta Utara, barang bukti berupa 9,54 kg sabu dan ekstasi 24.000 butir," ujar Irjen Pol Gatot Eddie Pramono saat perilisan tertangkapnya Zul Zivilia di Polda Metro Jaya, Jakarta seperti dikutip dari Okezone.

Dari hasil perkembangan pemeriksaan, Zul merupakan pengedar sekaligus pengguna. Pelantun lagu Aishiteru ini telah mengedarkan narkoba sebanyak dua kali.

"2 kali (mengedarkan), tahun 2018 dan 2019,” tambah Kombes Suwondo selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Zul dijerat denga pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotoka dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Editor: Adhityo Fajar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut