Jadi Tersangka, Artis Lawas Pierre Gruno Tersenyum saat Pakai Baju Oranye
JAKARTA, iNews.id - Artis lawas Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan. Sebelumnya, sang aktor disebut menganiaya korban berinisial GDS (62) di salah satu bar di kawasan Cilandak Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Juli 2023. Keputusan ini dilakukan usai Pierre memenuhi panggilan polisi untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
Ditetapkan sebagai tersangka, pesinetron senior ini ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan. Sayang, pemilik nama asli Pierre Andreas Sadaq Hamid ini enggan berkomentar dan hanya melempar senyuman ke arah awak media.
Tak lama setelah itu, pihak penyidik pun mempersilahkan Pierre Gruno menuju ruangan tahanan tanpa mengeluarkan satu katapun.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan laporan dari korban berinisial GDS.
"Penanganan perkara tindak pidana penganiayan sebagai diatur pasal dengan pelapor atau korban inisial GDS terhadap terlapor saat ini sudah kami ditetapkan sebagai tersangka alias PG laki-laki umur 61 tahun," kata AKBP Irwandhy Idrus.
"Dengan tempat kejadiam perkara, Jumat 30 juni kemarin pukul 20.30 WIB di salah satu bar hotel kawasan cilandak, Jaksel," jelas dia.
Irwandhy menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pierre setidaknya telah menjalani pemeriksaan terhadap sejumlah bukti dan saksi yang berada di TKP.
"Itu sesuai perkataan korban dan saksi yang sudah diperiksa. Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP terdapat persesuaian, kami yakinkan ada perbuatam pidana dan per kemarin kami tetapkan sebagai tersangka," kata Irwandhy.
Terkait kasus tersebut, Pierre disangkakan pasal 351 tentang penganiayaan dan wajib menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan. "Dan sejak hari ini sampai 20 hari kedepan, PG akan kami lakukan penahanan," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemukulan oleh Pierre Gruno terjadi pada Jumat (30/6/2023) malam di sebuah bar di Cilandak, Jaksel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah.
Lantaran hal itu, korban pria berinisial GDS memutuskan melaporkan perkara itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan GDS terhadap Pierre Gruno teregister dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Editor: Siska Permata Sari