Jaka Hidayat Terancam 20 Tahun Penjara akibat Pakai Sabu
JAKARTA, iNews.id - Mantan drummer band rock BIP, Jaka Hidayat terancam sanksi pidana usai kedapatan menyalahgunakan sabu. Berdasarkan regulasi yang berlaku, dia terancam terkena masuk bui selama lima tahun.
“Dipidana dengan pidana penjara paling sedikit selama lima tahun,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko dalam giat rilis pada Jumat (4/9/2020).
Sedangkan untuk pidana maksimal, Jaka Hidayat berpotensi mendekam di dalam penjara hingga puluhan tahun. “Paling lama, 20 tahun penjara,” kata Sudjarwoko menambahkan.
Jaka Hidayat ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara pada 2 September 2020. Dia diamankan bersama kurir narkoba berinisial MY beserta barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram.
Oleh penyidik, Jaka Hidayat dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Demikian dikutip dari Okezone.
Editor: Tuty Ocktaviany