Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reza Gladys Lega Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Terbukti Bersalah Lakukan Pemerasan
Advertisement . Scroll to see content

Jalani Sidang Putusan di Hari Sumpah Pemuda, Nikita Mirzani: Semoga Keadilan Masih Ada

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:56:00 WIB
Jalani Sidang Putusan di Hari Sumpah Pemuda, Nikita Mirzani: Semoga Keadilan Masih Ada
Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (28/10/2025). (Foto: Ravie Wardhani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (28/10/2025). Jadwal sidang putusan sang aktris bertepatan peringatan Hari Sumpah Pemuda. 

Terkait hal itu, Nikita punya tanggapan khusus. Dia berharap Hari Sumpah Pemuda menjadi momen dirinya mendapatkan keadilan atas kasus yang menjeratnya.

"Pas banget Hari Sumpah Pemuda ya. Semoga keadilan masih ada di PN Jaksel," kata Nikita Mirzani saat tiba di pengadilan. 

Ibu tiga anak itu mengaku tidak melakukan persiapan khusus menjalani sidang hari ini. Dia hanya memperbanyak salat dan berdoa agar putusannya sesuai harapan. 

"Enggak ada persiapan (menjelang sidang putusan)," ucapnya. 

"Doain aku ya. Happy, happy, happy (sebelum sidang)," ujar Nikita

Dalam persidangan kali ini, Nikita mengenakan dress hitam dengan high heels. Rambut panjangnya kali ini dibiarkan terurai, dengan sedikit di kepang pada bagian dahi. 

Sebelumnya, Nikita dituntut menjalani hukuman 11 tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan TPPU. 

Nikita sempat menanggapi tuntutan itu dalam pleidoinya. Pada intinya, Nikita menyebut JPU telah merekayasa hukum dan justru malah menunjukan dendam pribadi kepada dirinya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut