Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Pesan Anji: Hakim Telah Memutuskan, Sing Sabar
DENPASAR, iNews.id – Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara ujaran kebencian. Sebagai sahabatnya, Anji memberikan dukungan moral dengan datang di lokasi.
Momen itu diabadikan Anji dalam video dan diunggahnya di akun media sosial Instagram.
“1 Tahun 2 bulan vonis untuk @jrxsid , dipotong masa tahanan. Artinya dia akan dipenjara -/+ 8 bulan jika menerima vonis ini tanpa mengajukan banding,” tulis Anji dalam keterangan video, dikutip iNews.id pada Kamis (19/11/2020).
Selain itu, Anji juga menuliskan, “Ujaran kebencian, adalah senjata. Hakim telah memutuskan. Kita tunggu proses selanjutnya.”
Sebagai teman, Anji menguatkan Jerinx agar sabar menerima keputusan hakim.
“Sing sabar, @ncdpapl,” tulisnya.
Seperti diketahui, pemilik nama lengkap I Gede Ary Astina ini dinyatakan bersalah terkait cuitan 'IDI Kacung WHO'.
"Menyatakan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam amar putusan, Kamis (19/11/2020).
Jerinx juga dijatuhi pidana denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan. Jerinx dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jerinx dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Editor: Tuty Ocktaviany