Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Denada Pamer Hasil Oplas di Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa: Aku Happy 
Advertisement . Scroll to see content

Jerry Aurum Divonis Penjara 11 Tahun

Kamis, 19 Maret 2020 - 18:50:00 WIB
Jerry Aurum Divonis Penjara 11 Tahun
Jerry Aurum divonis penjara 11 tahun. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Jerry Aurum dijatuhi hukuman penjara 11 tahun atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Selain itu, mantan suami Denada ini kena denda sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus ini, dia kedapatan memiliki narkoba golongan I yang membuat vonisnya cukup berat. Atas kepemilikan barang tersebut, hakim memutuskan pidana pada 24 Februari 2020.

“Menyatakan Terdakwa Jerry Aurum Wirianta, SSN als Koh Jerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” demikian keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (19/3/2020).

Melalui website Pengadilan Jakarta Barat, Jerry Aurum kedapatan memiliki sejumlah jenis narkoba. Kepemilikan narkotika jenis tembakau gorila terdapat dua plastik berukuran beda. Pertama berukuran besar yang berisi 20 plastik sedang seberat 58.26 gram dan satu lainnya berukuran sedang dengan berat 1,31 gram.

Selain itu, ada juga berbagai jenis pil ekstasi yang terbagi dalam beberapa plastik dengan logo berbeda. Misalnya 1 plastik klip berlogo kucing berisi 3 butir ekstasi berwarna merah, 4 butir lain berwarna biru dalam plastik berlogo kuda dengan berat 2,28 gram. Ada pula satu plastik berisi 11 butir ekstasi berwarna merah bata berlogo superman seberat 4,22 gram.

Barang bukti lain adalah narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10,04 gram, satu kotak brankas merah dan handphone beserta simcard.

Atas kepemilikan barang tersebut, hakim memutuskan pidana pada 24 Februari 2020. Jerry Aurum dijatuhi hukuman penjara 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda itu tidak bisa dibayarkan, maka pria yang berprofesi sebagai fotografer ini harus menambah masa kurungan tiga bulan.

“Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tulis keterangan dari Pengadilan Negeri.

Kasus narkoba Jerry Aurum telah bergulir sejak dia ditangkap di kawasan Cirendeu, Tangerang pada 19 Juni 2019. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ekstasi, satu paket ganja, dan tembakau gorilla. Demikian dikutip dari Okezone, Kamis (19/3/2020).

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut