Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sebelum Gugat Cerai, Dahlia Poland dan Fandy Christian Sudah Pisah Rumah 
Advertisement . Scroll to see content

Kaget! Dahlia Poland dan Fandy Christian Ternyata Menikah Secara Islam

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:12:00 WIB
Kaget! Dahlia Poland dan Fandy Christian Ternyata Menikah Secara Islam
Dahlia Poland dan Fandy Christian. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pasangan artis Dahlia Poland dan Fandy Christian menjalani sidang gugatan cerai perdana hari ini, Selasa (12/8/2025). 

Sidang gugatan cerai dilangsungkan di Pengadilan Agama Badung, Bali. Agendanya adalah pemeriksaan berkas para prinsipal (Dahlia Poland dan Fandy Christian). 

Hal menarik terungkap dari persidangan gugatan cerai Dahlia Poland dan Fandy Christian, yaitu keduanya menikah secara Islam. Meski Fendy beragama Kristen.

Fakta ini disampaikan kuasa hukum Dahlia, Wayan Vajra Fhani Jaya. Dia mengatakan kalau cara pernikahan mereka digelar secara Islam. 

"Mbak Dahlia dan Mas Fandy dulu perkawinannya dilangsungkan secara Muslim," jelas Wayan dalam konferensi pers virtual, Selasa (12/8/2025). 

Itu juga yang menjadi alasan Dahlia mengajukan gugatan cerai terjadap Fandy ke Pengadilan Agama Badung. Sebab, pernikahan mereka tercatat di KUA, bukan pengadilan negeri. 

"Itu kami berpacu pada hasil rakernas Mahkamah Agung tanggal 25 dan ada di buku, bahwa kewenangan itu tidak serta merta memindahkan kewenangan apabila para pihak itu pindah agama," tambahnya. 

Pada kesempatan itu, Wayan menegaskan kalau kliennya (Dahlia) pindah agama setelah menikah, bukan sebelum menikah. "Dahlia baru pindah agama setelah menikah," terang Wayan. 

Sebagai informasi, Dahlia Poland dan Fandy Christian menikah pada November 2015. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai tiga orang anak. 

Sayang, rumah tangga mereka kini di ujung tanduk. Dahlia menggugat cerai Fandy ke Pengadilan Agama Badung, Bali. Gugatan tercatat dengan nomor perkara 139/Pdt.G/2025/P.A.Bdg.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut