Kasus CPNS Bodong, Tangis Olivia Nathania Pecah Dicecar Pertanyaan Majelis Hakim
JAKARTA, iNews.id - Olivia Nathania, anak artis Nia Daniaty menangis saat memberikan keterangan selaku terdakwa di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Sidang lanjutan atas kasus CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) bodong kembali digelar. Sebelumnya, sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.
Tetapi, Andy Mulya Siregar, kuasa hukum Olivia, mengatakan tidak ada saksi yang hadir dalam sidang hari ini.
Majelis hakim pun melanjutkan sidang dengan agenda mendengar keterangan Oi sebagai terdakwa. Olivia dicecar beberapa pertanyaan berdasarkan BAP dari majelis hakim mengenai ihwal dugaan kasus CPNS bodong ini.
"Awalnya, kan Ibu Agustin guru kamu. Setelah terpisah, yang pertama kali hubungi?" tanya Abu Hanifah selaku hakim ketua PN Jaksel, Kamis (10/3/2022).
"Awalnya saya untuk bantu beliau, bukan anak beliau ke CPNS," kata terdakwa.
Hakim lalu menyatakan bahwa keterangan tersebut bertentangan dari pernyataan Oi sebelumnya. Pasalnya, Oi sebelumnya mengaku bahwa dirinya membantu anak Agustin untuk mengikuti les privat sebelum daftar CPNS.
"Keterangan awal itu bertentangan," ujar Abu Hanifah.
Putri Nia Daniaty itu lalu kembali memberikan keterangannya. Dia membantah tudingan yang menyebut Oi mengajak mantan guru SMA-nya itu untuk mendaftakan anaknya mengikuti tes CPNS.
"Saya menghubungi, tapi bukan CPNS. Di hari pertama bertemu, dia cerita nangis-nangis sedang ada masalah. Bukan saya yang tawarkan (daftar CPNS-red)," kata Oi.
Selain melayangkan berbagai bantahan, istri Rafly N Tilaar itu juga mengaku kerap lupa terkait rentetan kronologi kasus tersebut.
Lantaran itu, majelis hakim meminta guna Oi memberikan keterangan dengan jujur.
"Lupa itu manusiawi hanya saja jangan menutupi fakta, Olivia tolong jujur ya," ujar hakim ketua.
Seketika tangis Olivia pecah. Hal tersebut terlihat dari layar panggilan video Oi di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Di akhir persidangan, Olivia sempat mengutarakan penyesalannya. Dia juga tampak mengambil tisu untuk menghapus air matanya.
"Saya menyesal," kata Olivia sambil mengusap air matanya
Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut bermula dari laporan yang dibuat pria bernama Karnu selaku terduga korban.
Karnu melaporkan Olivia dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya. Atas kasusnya, Olivia Nathania disangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Adapun korban dari kasus tersebut disinyalir mencapai 225 orang dengan total kerugian Rp9,7 miliar.
Editor: Dyah Ayu Pamela