Kasus Dugaan Perzinaan Naik Sidik, Inara Rusli OTW Tersangka?
JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli memasuki fase krusial. Setelah resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 10 Februari 2026, sinyal penetapan tersangka disebut tinggal menunggu waktu.
Mawa kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jumat (20/2/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melayangkan sekitar 27 pertanyaan untuk memperdalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kuasa hukum Mawa, Fedhli Faisal, menegaskan bahwa proses hukum kini sudah masuk tahap pengumpulan dan penguatan alat bukti untuk menentukan tersangka.
"Dalam proses penyidikan itu demi kepentingan penyidik ingin mencari alat bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya," ujar Fedhli.
Wardatina Mawa Jalani Pemeriksaan terkait Laporan Perselingkuhan Insanul Fahmi dan Inara Rusli
Tak hanya menjawab pertanyaan penyidik, Mawa juga menyerahkan bukti tambahan yang diklaim memperkuat laporannya. Meski detailnya tak diungkap ke publik, pihak kuasa hukum memastikan bukti tersebut sudah diterima penyidik.
"Karena itu materi penyidikan, jadi kami tidak bisa memberikan rincian," kata Fedhli.
Mantan Sopir Inara Rusli Bantah Terima Imbalan dari Wardatina Mawa dan Virgoun terkait Rekaman CCTV
Langkah ini mempertegas bahwa perkara tak lagi sekadar klarifikasi awal, melainkan sudah mengarah pada penentuan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Dengan status yang sudah naik sidik, seluruh pihak terkait, termasuk para terlapor dan saksi, berpotensi dipanggil kembali untuk pendalaman. Fedhli bahkan optimistis penyidik akan segera mengambil langkah tegas.
Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi bahwa penetapan tersangka terhadap pihak terlapor, termasuk Inara Rusli, bisa diumumkan dalam waktu dekat.
Editor: Muhammad Sukardi