Kasus Erika Carlina Vs DJ Panda Naik Penyidikan, Ini Faktanya!
JAKARTA, iNews.id - Kasus Erika Carlina terkait dugaan pengancaman yang dilakukan Giovanni Surya alias DJ Panda berlanjut. Kini, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah penyidikan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah saat dihubungi, Selasa (7/10/2025).
Sebagai informasi, artis Erika Carlina melaporkan DJ Panda atas dugaan pengancaman. Dia pun menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Barang bukti 2 buah rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, beberapa waktu lalu.
Dugaan pengancaman tersebut dilontarkan dalam grup fanbase DJ Panda yang berisikan 500 orang. Dalam laporannya, DJ Panda disebut hendak mengancam menghancurkan karir Erika.
"Terlapor mengirimkan pesan melalui Whatsapp Grup yang isinya mengancam akan menghancurkan karir korban," ujar Ade Ary.
Selain itu, DJ Panda juga hendak menyebarkan berita bohong terkait anak dalam kandungan Erika. Bahkan, Erika disebut pribadi psikopat oleh DJ Panda.
"Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian terlapor Juga mengatakan bahwa Korban seorang psikopat," jelas dia.
Ada pun laporan dari artis Erika Carlina itu teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Erika melaporkan terkait Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Editor: Muhammad Sukardi