Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Pasangan Artis yang Go Public 2022, Terbaru Ada Sisca Kohl dan Jess No Limit
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Laura Anna, Gaga Muhammad Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Selasa, 17 Mei 2022 - 13:19:00 WIB
Kasus Laura Anna, Gaga Muhammad Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Gaga Muhammad saat di pengadilan. (Foto: Lintang)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022). Sebelumnya, pihak Gaga mengajukan banding namun ditolak. 

Sang kuasa hukum mengatakan, pihak keluarga Gaga keberatan atas penolakan putusan menolak banding Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 10 Mei 2022. 

"Saya hari ini diminta sama ayah Gaga, Asep Yusman, bahwa hari ini kalo bisa kita ajukan pernyataan kasasi, sesuai dengan KUHP bahwà hak seseorang untuk mengajukan upaya hukum itu diberikan," ujar Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022). 

Fachmi Bachmid mengatakan akan memberikan memori kasasi minggu depan. 

"Saya diberi waktu oleh hukum oleh KUHP untuk menyerahkan memori kasasi, memori kasasi paling lambat 14 hari, tapi saya akan menyerahkan dalam waktu 7 hari kedepan insyallah minggu depan sudah saya serahkan," katanya.

Ketahui Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Gaga Muhammad. 

Karena itu, Gaga Muhammad diinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi. Namun, pihak Gaga Muhammad langsung mengajukan banding dengan memori setebal 44 halaman. 

Tak hanya itu, Ibunda Gaga Muhammad juga menyertakan bukti transfer uang kepada keluarga Laura Anna

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut