Kasus Video Call Ruben Onsu Memanas, Y dan Artos Pertimbangkan Lapor Balik
JAKARTA, iNews.id - Pihak pria berinisial Y dan rekannya, Artos, yang terlibat dalam penyebaran rekaman video call presenter Ruben Onsu (RO) kepada Sarwendah, mempertimbangkan langkah hukum untuk menghadapi persoalan tersebut. Keduanya bahkan membuka peluang melaporkan balik kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Y dan Artos, Christopher Anggasastra, mengatakan pihaknya tengah menyusun strategi hukum untuk melindungi kliennya. Langkah tersebut dipertimbangkan setelah Y dan Artos mendapat berbagai tudingan dari warganet, mulai dari sengaja menjebak Ruben, menerima uang puluhan juta rupiah, hingga menjadi buzzer untuk menjatuhkan nama sang presenter.
Christopher membantah tudingan tersebut. Dia menegaskan, rekaman layar percakapan video call yang dilakukan kliennya bertujuan melindungi diri, bukan melakukan penyadapan ilegal atau melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pertanyaan saya, pasal apa yang mau disangkakan kepada saudara Y? Kita harus ingat, garis bawahi di sini adalah bahwasanya ini percakapan dua arah antara klien kami Y dengan saudara RO, yang mana yang disebarkan ini adalah pembicaraan dia. Bukan hasil intersepsi melalui jaringan nirkabel ataupun jaringan kabel," ujar Christopher di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
Dia menjelaskan, kliennya merekam percakapan tersebut karena merasa curiga dan khawatir dengan sikap Ruben. Menurut Christopher, kekhawatiran itu muncul setelah kliennya merasa mendapat rayuan dan janji pekerjaan dengan nilai jutaan rupiah.
Christopher juga membantah anggapan yang menyebut Y sengaja menjebak Ruben. Dia menilai tudingan yang beredar di media sosial telah menggiring opini negatif terhadap kliennya.
"Ini bukan seperti apa kata-kata netizen yang menggiring opini ini merupakan jebakan, ini merupakan penggiringan opini, bukan! Ini murni dari klien kami menjaga diri, memproteksi diri supaya tidak menjadi korban penipuan," katanya.
Terkait kabar laporan polisi dari pihak Ruben, Christopher menyatakan siap mendampingi dan membela kliennya apabila persoalan tersebut berlanjut ke ranah hukum. Pihaknya juga masih mempertimbangkan kemungkinan membuat laporan tandingan.
"Yang pastinya kami akan menyusun rencana sedemikian rupa demi kepentingan klien kami. Apa pun lah yang akan disangkakan pada klien kami pasti akan kami upayakan dalam upaya membelanya sebaik mungkin. Dan untuk strategi apakah kita nanti mencoba untuk membuat laporan polisi atau bagaimana, masih kita pertimbangkan," ujar Christopher.
Editor: Dani M Dahwilani