Kembali Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Ammar Zoni Menangis
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengungkapkan, kondisi kliennya usai ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Dia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di salah satu apartemen kawasan Serpong, Tanggerang Selatan.
Jon mengungkapkan, meski sehat Ammar Zoni dalam keadaan tertekan lantaran masalah berat yang dihadapi ayah dua anak tersebut. "Alhamdulillah sehat (tapi) tertekan pasti karena masalah dia (Ammar) datang bertubi-tubi," ujar Jon Mathias saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023) dinihari.
Jon Mathias menyebut, dalam pertemuan itu Ammar Zoni menangis sekaligus menyesali perbuatannya tersebut. "Ya pastilah dia nangis , karena ini sudah berulang-ulang ya. Saya juga nggak bisa ngomong. Saya nggak mau sebagai lawyer pihak Ammar saya kecewa, karena saya berupaya untuk bersidang di Pengadilan Agama malah datang lagi musibah baru," ujar Jon Mathias.
Disinggung soal alasan Ammar Zoni kembali memakai narkoba, Jon Mathias belum bisa memberikan komentar. Sebab, proses pemeriksaan terhadap Ammar masih berlangsung.
"Ya, bilang ke dia harus kooperatif, mendampingi hak hukumnya saja. Kami tidak memperdalam (kenapa Ammar pake lagi), karena menurut kami nggak penting juga," kata Jon Mathias.
Diketahui, penangkapan Ammar Zoni atas kasus narkoba merupakan ketiga kalinya. Sebelumnya Ammar Zoni ditangkap pada 2017. Saat itu Ammar Zoni tersandung kasus ganja dan sabu.
Pada Maret 2023, Ammar kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Ammar divonis hukuman tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas murni pada 4 Oktober lalu.
Sementara untuk ketiga ini, aktor Ammar Zoni diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada Selasa 12 Desember 2023 malam, di salah satu apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan lima paket narkoba dari Ammar Zoni. Di antaranya empat paket sabu dan satu paket ganja berukuran kecil.
Editor: Dani M Dahwilani