Kim Soo Hyun Tidak Terbukti Lakukan Child Grooming ke Kim Sae Ron? Ini Faktanya!
SEOUL, iNews.id – Kasus dugaan child grooming yang menyeret aktor Kim Soo Hyun dan mendiang aktris Kim Sae Ron akhirnya menemui titik terang. Setelah menjalani proses penyelidikan selama sekitar satu tahun empat bulan, polisi tidak menemukan bukti yang cukup untuk meneruskan perkara Kim Soo Hyun terkait dugaan pelanggaran Child Welfare Act.
Perkembangan terbaru terjadi setelah jaksa mengembalikan berkas perkara kepada polisi pada 3 September 2026 tanpa meminta penyelidikan tambahan maupun penyelidikan ulang. Dengan demikian, keputusan polisi untuk tidak meneruskan perkara tetap berlaku dan proses penyelidikan tersebut secara efektif telah berakhir.
Lantas, apakah hasil tersebut berarti Kim Soo Hyun terbukti tidak melakukan child grooming terhadap Kim Sae Ron? Simak jawabannya hanya di artikel ini.
Perkara ini bermula pada Mei 2025 ketika keluarga Kim Sae Ron melaporkan Kim Soo Hyun ke polisi. Mereka menuding Kim Soo Hyun menjalin hubungan dengan Kim Sae Ron ketika sang aktris masih di bawah umur dan menuduh adanya tindakan yang masuk dalam kategori pelecehan seksual maupun emosional.
Kasus tersebut kemudian diselidiki oleh Kepolisian Seongdong, Seoul. Setelah memeriksa berbagai materi yang diserahkan dalam perkara tersebut serta mencocokkannya dengan keterangan dan fakta yang ada, polisi pada 29 Juli 2026 memutuskan tidak meneruskan perkara karena bukti dinilai tidak mencukupi.
Polisi juga menilai sulit untuk membuktikan adanya pelanggaran Child Welfare Act yang dilakukan Kim Soo Hyun berdasarkan keseluruhan materi dan keadaan hubungan keduanya pada saat itu.
Keputusan tersebut kemudian ditinjau oleh kejaksaan. Namun, setelah memeriksa berkas, jaksa tidak meminta polisi melakukan penyelidikan tambahan ataupun penyelidikan ulang. Berkas pun dikembalikan kepada polisi pada 3 September 2026.
Penyelidikan tidak hanya berkaitan dengan apakah Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron pernah menjalin hubungan.
Kuasa hukum Kim Soo Hyun, Ko Sang Rok, menjelaskan kepada StarNews bahwa penyidik turut memeriksa apakah hubungan tersebut berlangsung ketika Kim Sae Ron masih berusia di bawah 18 tahun serta apakah selama periode tersebut terjadi tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual atau emosional berdasarkan Child Welfare Act.
Dengan kata lain, polisi tidak hanya melihat satu periode tertentu, tetapi menelusuri keseluruhan tuduhan dan materi yang diajukan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum.
Hasil akhirnya, polisi menyatakan tidak menemukan dasar bukti yang cukup untuk mengakui adanya pelanggaran Child Welfare Act oleh Kim Soo Hyun.
Salah satu bagian penting dalam penyelidikan adalah materi digital yang sebelumnya digunakan untuk mendukung tuduhan terhadap Kim Soo Hyun.
Selama kontroversi berlangsung, sejumlah rekaman suara dan materi percakapan yang disebut sebagai komunikasi antara Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron beredar ke publik.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang diberitakan media Korea, aparat menemukan persoalan pada materi tersebut. Rekaman suara yang dirilis disebut telah dibuat atau dimanipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI.
Materi yang diklaim sebagai percakapan KakaoTalk antara Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron juga disebut telah mengalami manipulasi. Temuan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan aparat dalam menilai bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, polisi juga menyatakan bahwa hasil forensik ponsel dan sejumlah keadaan lain tidak memberikan bukti objektif yang cukup untuk membuktikan tuduhan terhadap Kim Soo Hyun.
Secara substansi, polisi tidak menemukan cukup bukti untuk membuktikan bahwa Kim Soo Hyun melakukan pelanggaran Child Welfare Act sebagaimana dituduhkan.
Namun, secara hukum, istilah yang perlu digunakan dengan hati-hati adalah perkara tidak diteruskan karena bukti tidak cukup, bukan Kim Soo Hyun mendapat vonis bebas.
Pasalnya, perkara tersebut tidak sampai ke persidangan sehingga tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Kim Soo Hyun bersalah atau tidak bersalah.
Yang terjadi adalah polisi pada Juli 2026 memutuskan tidak meneruskan perkara, kemudian kejaksaan mengembalikan berkas tanpa meminta penyelidikan tambahan atau penyelidikan ulang. Keputusan tersebut membuat proses penyelidikan secara efektif berakhir.
Editor: Muhammad Sukardi