Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Della Puspita dan Arman Wosi Tidak Jadi Cerai!
Advertisement . Scroll to see content

Kimberly Ryder Gugat Cerai Suami, Sidang Perdana Digelar pada 24 Juli 2024

Senin, 15 Juli 2024 - 17:15:00 WIB
Kimberly Ryder Gugat Cerai Suami, Sidang Perdana Digelar pada 24 Juli 2024
Kimberly Ryder Gugat Cerai Suami, Sidang Perdana Digelar pada 24 Juli 2024 (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kimberly Ryder menggugat cerai sang suami, Edward Akbar. Dia melayangkan gugatan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta pusat (Jakpus) pada 12 Juli 2024. 

Informasi gugatan perceraian pun dibenarkan oleh Humas PA Jakpus, Wawan Iskandar. Gugatan tersebut diajukan secara e-court oleh kuasa hukum Kimberly.

"Ada ya, sudah masuk (gugatan Kimberly) Jumat sore. Betul itu, ada gugatan. Dia daftar untuk gugat cerai suaminya," kata Wawan Iskandar  di PA Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Wawan Iskandar mengungkap sidang perdana perceraian artis cantik tersebut akan digelar pekan depan, tepatnya pada Rabu, 24 Juli 2024. 

"Sidang perdana Rabu, 24 Juli 2024,"  tuturnya. 

Dalam sidang perdana, Kimberly dan Edward diwajibkan hadir untuk menjalani mediasi sebelum sidang berlanjut ke agenda berikutnya.

"Biasanya memang wajib hadir untuk kemudian mediasi. Keduanya wajib hadir untuk mediasi, baik tergugat maupun penggugat," tuturnya. 

Selain melayangkan gugatan cerai, Kimberly juga memperjuangkan hak asuh anak melalui tuntutan dalam gugatan yang telah terdaftar dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024/PA.JP.

Sekadar informasi, Kimberly Ryder dan Edward Akbar menikah pada 26 Agustus 2018. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua orang anak. Hampir 6 tahun menjalani bahtera rumah tangga, Kimberly nampaknya ingin mengakhirinya.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut