Korban Betrand Peto Diperiksa Polisi Hari Ini, Siap Beberkan Bukti Visum Dugaan Kekerasan Seksual!
JAKARTA, iNews.id - Perkembangan terbaru kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret artisBetrand Peto (BP) memasuki tahap pemeriksaan korban yang berinisial ANW. Apa agendanya?
ANW dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya hari ini, Senin (14/9/2026). ANW akan datang bersama tim kuasa hukumnya sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam pemeriksaan perdana tersebut, korban akan memberikan keterangan kepada penyidik sekaligus melengkapi sejumlah bukti terkait laporan yang telah dibuatnya.
Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, memastikan kliennya siap memenuhi panggilan polisi. Salah satu bukti yang menjadi perhatian adalah hasil visum korban.
“Klien kami akan diperiksa di Polda Metro sekitar jam 11 siang (hari ini). Semua bukti-bukti ini sudah diserahkan kepada kepolisian, dan besok (hari ini) pihak Polda juga akan mengambil hasil visum tersebut,” kata Nathaniel saat konferensi pers, Minggu (13/9/2026).
Tim kuasa hukum menyebut telah melampirkan sejumlah bukti medis dan dokumentasi luka fisik yang diklaim dialami ANW dalam peristiwa dugaan kekerasan seksual yang menyeret Betrand Peto.
Bukti yang disiapkan antara lain dokumentasi memar atau benturan di area wajah dan hidung, lebam pada leher, luka cakaran, serta bagian lengan dan pergelangan tangan yang membiru.
Bagi pihak korban, bukti medis tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap dugaan kekerasan yang dilaporkan.
ANW sebelumnya juga telah memberikan keterangannya mengenai dugaan kejadian yang dialami. Dia mengaku sempat melakukan perlawanan ketika dirinya ditarik menuju area toilet.
“Tiba-tiba BP menarik tangan saya. Saya kira dia mengajak mengecek teman saya di toilet kenapa lama sekali. Namun sesampainya di depan pintu toilet, di situlah saya mengalami tindakan pelecehan seksual secara paksa dan disertai kekerasan,” tutur ANW.
“Sempat, saya sempat melakukan perlawanan. Kalau saya nggak ngelakuin perlawanan, ngapain biru-biru badan saya,” tambahnya.
Nathaniel berharap penyidik dapat menangani laporan tersebut secara transparan dan objektif. Dia menilai perkara yang dilaporkan kliennya tergolong serius karena berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.
“Saya minta kepada Polda Metro untuk bijak, untuk betul-betul tegas menindak pelaku-pelaku kekerasan seksual. Jangan karena dia merasa punya power, public figure, dia bisa berlaku sesukanya di tempat umum. Apalagi ingat, ini pasal tahanan. Kami harap ada tindakan tegas dan prosesnya berjalan cepat,” tegas Nathaniel.
Dalam laporan tersebut, pihak korban menyebut Betrand Peto dengan sangkaan Pasal 473 KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Meski demikian, status perkara masih dalam proses hukum. Keterangan ANW, hasil visum, dokumentasi luka, rekaman CCTV, serta bukti lainnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang dilakukan penyidik.
Editor: Muhammad Sukardi