Korban Betrand Peto Ngadu ke Komnas Perempuan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret Betrand Peto (BP) memasuki babak baru. Korban berinisial ANW akan mendatangi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk meminta perlindungan hukum.
Langkah tersebut dilakukan setelah ANW mengaku mendapat tekanan di tengah proses hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum ANW, Deki Patria, mengatakan pihaknya tidak hanya akan mendatangi Komnas Perempuan. Korban juga dijadwalkan menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Besok (hari ini, Rabu 16 September 2026) akan ke LPSK, kemudian ke Komnas Perempuan, kemudian ke Kementerian PPPA, seperti itu. Sementara kawannya yang menjadi korban dugaan penganiayaan akan memenuhi undangan dari penyelidik PPA Polda Metro Jaya," kata Deki saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Kuasa hukum lainnya, Tulus Pardosi, menjelaskan permintaan perlindungan tersebut diajukan karena ANW dinilai masuk dalam kategori kelompok rentan.
"Selaras dengan Undang-Undang TPKS, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta PP 30 Tahun 2025. Jadi kami ingin meminta perlindungan hukum kepada seluruh stakeholder, dalam hal ini Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, LPSK, kemudian Komnas Perempuan," ujar Tulus.
Tulus juga mengungkap kondisi ANW yang dikabarkan semakin tertekan setelah menerima sejumlah pesan bernada ancaman melalui media sosial. Menurutnya, ancaman tersebut dikirimkan melalui direct message (DM) dari akun-akun anonim yang identitasnya tidak diketahui.
"Ancaman langsung direct ke klien kami memang tidak ada yang menggunakan nama dan identitas jelas. Tapi melalui direct messages oleh akun-akun yang tidak jelas, ini nyata," kata Tulus.
Selain dugaan ancaman, pihak kuasa hukum turut menyoroti perundungan yang diarahkan kepada ANW. Mereka menilai korban justru mendapat tekanan publik ketika tengah menempuh jalur hukum.
"Bagaimana ada seorang warga negara, seorang perempuan yang masuk dalam kategori kelompok rentan, sedang melapor ke polisi dan memperjuangkan hak hukumnya, malah dia mendapatkan blaming. Dia disalahkan atas peristiwa yang sebenarnya dia pun tidak menghendaki," tegasnya.
Sebelumnya, Betrand Peto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ANW pada Sabtu, 12 September 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disebut terjadi di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada dini hari di tanggal yang sama.
Kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Status dugaan dalam perkara ini tetap berlaku hingga adanya hasil penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Editor: Muhammad Sukardi