Kronologi Lengkap Ardhito Pramono Vs Sony Music Indonesia, Penyebabnya Terungkap!
JAKARTA, iNews.id - Perseteruan Ardhito Pramono dengan Sony Music Entertainment Indonesia akhirnya masuk ke ranah hukum. Penyanyi dan pencipta lagu tersebut resmi menggugat label musik yang pernah menaungi karya-karyanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti musik.
Perkara ini bukan muncul secara tiba-tiba. Sebelum gugatan resmi didaftarkan, Ardhito Pramono sudah pernah menyuarakan persoalan mengenai hak cipta, pengelolaan katalog lagu, hingga dugaan ketidakjelasan royalti.
Berikut kronologi lengkap polemik Ardhito Pramono dengan Sony Music Indonesia hingga berujung gugatan miliaran rupiah. Simak beritanya hanya di artikel ini.
Polemik mulai mencuat ke publik pada Maret 2025. Saat itu, Ardhito secara terbuka mengungkapkan keresahannya mengenai pengelolaan hak cipta lagu-lagunya yang berada di bawah naungan Sony Music Entertainment Indonesia.
Melalui Instagram Story, Ardhito mempertanyakan dugaan pemindahan katalog lagunya kepada publisher lain tanpa persetujuan dirinya.
“Saya tidak pernah memberikan approval atas pemindahan lagu-lagu saya ke publisher yang kalian tunjuk sendiri,” tulis Ardhito dalam unggahannya yang diberitakan pada 11 Maret 2025, dikutip Rabu (19/8/2026).
Kala itu, Ardhito juga menegaskan bahwa dirinya merupakan pencipta lagu, sehingga memiliki kepentingan langsung terhadap pengelolaan hak atas komposisi dan lirik yang dibuatnya.
Persoalan semakin menjadi sorotan ketika lagu Ardhito digunakan dalam tayangan televisi Korea Selatan. Salah satu karya yang disorot adalah “Here We Go Again”.
Alih-alih sekadar merayakan lagunya bisa menembus pasar Korea Selatan, Ardhito justru mempertanyakan status publishing dan pengelolaan hak atas karyanya. Ia menyoroti ketidakjelasan mengenai pihak yang mengelola publishing lagu tersebut.
Peristiwa tersebut kemudian memperlihatkan bahwa persoalan Ardhito bukan sekadar mengenai popularitas atau penggunaan lagu, melainkan menyangkut bagaimana hak ekonomi atas karya tersebut dikelola.
Di tengah polemik tersebut, Ardhito memberikan penegasan bahwa dirinya tidak keberatan apabila karya atau rekaman lagunya dimonetisasi.
Namun, dia meminta agar haknya sebagai pencipta tetap dihormati. Ardhito membedakan persoalan master rekaman dengan kepemilikan atas lagu yang dia ciptakan.
“Silakan monetisasi master yang kalian miliki dari lagu-lagu yang saya tulis sendiri,” tulis Ardhito.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam konflik karena Ardhito menyoroti hak ekonomi pencipta dan pengelolaan publishing karya.
Setelah polemik mengenai pengelolaan karya mencuat, persoalan tersebut akhirnya berkembang menjadi sengketa hukum.
Dalam gugatan yang kini telah terdaftar di PN Jakarta Pusat, Ardhito mempersoalkan dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban Sony Music dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya-karyanya.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto SH MH, membenarkan bahwa perkara tersebut merupakan gugatan wanprestasi terkait pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu.
Puncak perseteruan terjadi ketika Ardhito resmi mendaftarkan gugatan perdata terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis, 13 Agustus 2026 dan tercatat dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026 di PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, Ardhito bertindak sebagai penggugat, sementara PT Sony Music Entertainment Indonesia menjadi pihak tergugat.
Yang membuat perkara ini semakin menjadi sorotan adalah nilai kerugian yang dicantumkan dalam gugatan.
Ardhito mengklaim kerugian mencapai Rp5,7 miliar. Nilai tersebut berkaitan dengan persoalan royalti dan hak ekonomi atas karya musiknya. Sejumlah laporan juga menyebut perkara tersebut mencakup persoalan penggunaan karya untuk kebutuhan serial televisi di Korea Selatan.
Setelah gugatan resmi diterima, PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam persidangan pertama, majelis hakim akan terlebih dahulu mengupayakan proses mediasi antara Ardhito dan Sony Music sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok gugatan.
Hingga saat ini, pihak Ardhito Pramono maupun Sony Music Entertainment Indonesia belum memberikan keterangan resmi yang merinci sikap masing-masing terhadap gugatan tersebut.
Editor: Muhammad Sukardi