Kuasa Hukum Nirina Zubir Sebut Pihak Bank Diduga Terima Aliran Dana dari Riri Khasmita, Jumlahnya di Atas Rp200 Juta
JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Nirina Zubir, Ruben Jeffry, menyebut fakta terbaru bahwa akan ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang yang menjerat Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto.
"Terdakwa itu 5 orang, tapi kami dapat informasi juga saya dengar langsung dari penyidik bahwa akan ada tersangka-tersangka lainnya," kata Ruben Jeffry saat ditemui wartawan di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2022).
Mengenai siapa tersangka baru tersebut, Ruben mengatakan polisi akan meringkus oknum dari pihak bank ternama yang diduga kuat telah menerima aliran dana dari terdakwa.
"Contohnya dari pihak bank ada yang terima aliran uang dari rekening Riri Khasmita diatas 200 juta, tepatnya berapa kami masih kurang tahu karena itu informasi dari penyidik bahwa dari bank akan ada yang jadi tersangka," ujarnya.
Di samping itu, Ruben mengatakan pemilik modal dari kegiatan Riri Khasmita yang melakukan balik atas nama aset kliennya juga masuk dalam daftar calon tersangka.
"Kemudian ada lagi, yang memodali. Ya sekarang begini, itu balik nama atas nama Riri butuh modal, karena untuk balik nama itu kan harus bayar PBB, BPHBB, PPH, supaya bisa nama balik nama atas nama Riri kemudian sama Riri dijual ke pihak lain atau di agunkan. Pastikan harus ada yang modalin," jelasnya.
"Ada dua lainnya, kami belum tahu siapa. Menurut penyidik sih ada dua atau empatlah. Identitasnya kami lupa waktu itu disampaikan, cuma yang kami dengar dari penyidik waktu itu dari pihak pemodal dan bank. Kita tunggu aja perkembangannya," kata Ruben.
Sebelumnya, merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang dalam nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt atas terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto ini bergulir sejak Selasa, 12 April 2022.
JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 17 miliar.
Editor: Dyah Ayu Pamela