Kuasa Hukum Richard Lee Protes Ketimpangan Jatah Waktu Hadirkan Saksi di Persidangan
JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, memprotes adanya perbedaan perlakuan dalam proses persidangan dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Faizal menilai terdapat perbedaan rentang waktu yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihaknya untuk menghadirkan saksi dalam persidangan.
"Di Indonesia itu ada Caturwangsa penegak hukum. Di antaranya polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Jadi semua memiliki hak yang sama, setara. Kalau tadi JPU sampai dua setengah bulan, panjang sekali, kami meminta hanya tiga minggu ke depan yang hanya satu bulan satu minggu ya. Tetapi ada keberatan-keberatan ini kami sangat sayangkan," kata Faizal Hafied usai mendampingi Richard Lee menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam sidang pembuktian tersebut, kubu Richard Lee menghadirkan tiga orang saksi. Salah satunya yakni selebgram sekaligus pengusaha, Fitri Salhuteru.
Faizal mengatakan keterangan para saksi dibutuhkan untuk membuktikan produk yang digunakan dan diperjualbelikan sesuai standar, mutu, serta memiliki khasiat sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
"Tadi alhamdulillah sudah hadir tiga orang saksi. Yang kedua ini menyampaikan bahwa barang ini tidak ada masalah digunakan, dipakai. Tadi kami ingin membuktikan bahwa barang-barang ini sesuai standar, sesuai mutu, sesuai khasiat. Dipakai aman, tidak ada muntah-muntah, tidak ada efek samping," ujarnya.
Menurut Faizal, keterangan Fitri Salhuteru juga dinilai penting untuk meluruskan sejumlah tudingan terhadap klinik milik Richard Lee. Salah satunya terkait tuduhan kondisi klinik yang disebut tidak layak hingga dugaan pemerasan.
"Saksi yang selanjutnya hadir adalah tokoh publik, Fitri. Tadi Fitri menjelaskan kenal sama dokter, dokter ini berprestasi diakui internasional dan nasional. Lalu produknya juga bermasalah, kliniknya menurut saksi (lawan) tadi seperti kandang ayam, nah ini kondisinya berbeda 100 persen," katanya.
Faizal menegaskan kehadiran para saksi tersebut merupakan bagian dari pembuktian pihak Richard Lee. Dia menyebut hal itu juga berkaitan dengan Pasal 237 ayat 5 huruf d KUHAP yang menurutnya dapat digunakan untuk menilai integritas Dokter Detektif (Doktif) selaku pelapor.
"Kami akan hadirkan tiga sosok penting lainnya pada tiga persidangan ke depan," ucapnya.
Menurut Faizal, kehadiran saksi-saksi tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi hukum Richard Lee dalam menghadapi perkara yang sedang berjalan.
Editor: Dani M Dahwilani