Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar!
Advertisement . Scroll to see content

Laporan Lengkap Tuntutan Jaksa untuk Nikita Mirzani pada Perkara Pemerasan dan TPPU

Kamis, 09 Oktober 2025 - 14:03:00 WIB
Laporan Lengkap Tuntutan Jaksa untuk Nikita Mirzani pada Perkara Pemerasan dan TPPU
Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kisruh antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys dalam perkara pemerasan dan TPPU memasuki babak baru. Hari ini, Kamis 9 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengumumkan tuntutan untuk Nikita Mirzani. 

Tuntutan untuk Nikita Mirzani dibacakan JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seperti apa informasi selengkapnya dalam persidangan ini?

Laporan Lengkap Tuntutan JPU untuk Nikita Mirzani 

Berdasarkan pantauan iNews.id di lokasi, Nikita Mirzani selaku terdakwa memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.40 WIB. 

Sambil menunggu sidang dimulai, dia duduk di barisan tim kuasa hukumnya. Nikita sesekali menyapa pengunjung sidang yang didominasi oleh kerabat dan sahabat terdekat. 

Lucunya, sebelum sidang dimulai, Nikita terciduk joget TikTok di kursi tim kuasa hukum. Aksinya itu dinilai sebagai sikap santainya dalam menghadapi tuntutan hari ini. 

Tak lama, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kairul Soleh, dan dua anggotanya memasuki ruang sidang. Pengunjung dan awak media yang hadir pun diminta berdiri guna menghormati ketibaan majelis hakim. 

Jaksa penuntut umum kemudian mulai membacakan tuntutan kasus Nikita Mirzani. Mulai dari kronologi laporan Reza Gladys hingga dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar yang dilakukan Nikita melalui Ismail Marzuki pada 14 dan 15 November 2024 lalu.

Isi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Nikita Mirzani

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran dan/atau dengan ancaman akan membuka rahasia," kata jaksa dalam persidangan. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambung jaksa.

Tuntutan Nikita Mirzani merujuk pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Ada pun pasal yang diterapkan jaksa dalam tuntutan untuk Nikita yaitu Pasal 45 ayat 10 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Jaksa juga menuntut Nikita dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab Undang-undang hukum pidana. 

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut