Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim, Begini Kondisi Rumah Tangga Ridwan Kamil
JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) resmi melaporkan Lisa Mariana, eks model majalah dewasa ke Bareskrim Mabes Polri pada 11 April 2025. Ini disampaikan Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar kepada wartawan, Jumat (18/4/2025)
Dia menjelaskan laporan tersebut sebagai sikap tegas melawan somasi yang dilayangkan Lisa beberapa waktu lalu. Ridwan Kamil membantah seluruh poin dalam somasi tersebut yang membuat rumah tangganya dikabarkan retak.
"Mengingat ini kan sudah sangat luar biasa terjadi semacam pemberitaan, kegaduhan, yang membuat kerugian bagi pak Ridwan Kamil, sehingga menempuh upaya itu," kata Muslim.
Muslim menjelaskan alasan kliennya baru membawa kasus ini ke ranah hukum. "Karena gimana pun sampai saat ini sudah terjadi ekskalasi luar biasa yang menyebabkan kerugian bagi nama baik pak RK sehingga menempuh upaya hukum untuk mencari kebenaran materil," ujarnya.
"Nah itulah kenapa sekarang kita laporkan karena ekskalasinya luas, merugikan nama baik pak RK sehingga diputuskan menempuh upaya hukum," kata Muslim.
Muslim membantah isu yang menyebut Ridwan Kamil digugat cerai oleh sang istri imbas dari pengakuan Lisa Mariana. Sebaliknya, rumah tangga Ridwan dan istrinya dikatakan sangat harmonis.
"Kabar itu hoaks. Enggak ada (gugatan cerai) itu enggak ada, masih harmonis Alhamdulillah," ucapnya.
Muslim Jaya menilai perilaku Lisa Mariana merupakan penggiringan opini agar citra kliennya rusak. Sebab itu, pihaknya tengah menunggu proses hukum ke depan setelah resmi melaporkan sang model.
"Apa yang mereka lakukan adalah menurut kami adalah penggiringan opini, jadi karena kan kita sudah melaporkan ke Bareskrim. Tinggal nanti meminta pihak Bareskrim melakukan upaya hukum dan melakukan penegakan hukum nanti," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Muslim menjelaskan laporan ini tak berkaitan dengan pernyataan pihak Revelino Tuwasey yang mengaku sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana.
"Oh tidak ada, jangan dikait-kaitkan antar satu dan yang lainnya karena memang kita melakukan upaya hukum, dan memang sebenarnya sudah dari tanggal 11, sekarang kita adakan konferensi pers," katanya.
Sebagai informasi, laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana diatur dalam Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27a Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Editor: Dani M Dahwilani