Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, gegara Tak Puas?
JAKARTA, iNews.id - Selebgram Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang di Singapura. Secara spesifik, Lisa minta tes DNA dilakukan di Mount Elizabeth Hospital.
Menurut tim kuasa hukum Lisa Mariana, tes DNA ulang ini perlu dilakukan untuk pembanding atau second opinion atas tes DNA yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Kami mengajukan second opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura, di luar daripada rumah sakit Polri," kata Bertua Hutapea, kuasa hukum Lisa Mariana, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Bertua menambahkan, "Atau setidak-tidaknya (tes DNA pembanding) dilakukan di salah satu rumah sakit swasta. Tes DNA ulang dilakukan pada Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak Lisa."
Lebih lanjut, Bertua menerangkan kalau permohonan tes DNA ulang ini telah disampaikan kepada penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Tembusan permohonan, kata Bertua, sudah disampaikan kepada sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kapolri, Karo Wasidik Polri, Kadiv Propam Polri, serta Kapusdokes Polri. Bahkan, ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Bertua mengatakan, permohonan second opinion yang diajukan Lisa Mariana ini memiliki dasar hukum yang kuat. Dia merujuk pada Deklarasi Lisbon yang diakui secara internasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
"Deklarasi Lisbon ini diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Pasal 53 Ayat 2 yang menyatakan tentang kesehatan yang berbunyi, tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi, dan menghormati hak pasien untuk melaksanakan second opinion yang kedua," ujar Bertua.
Di kesempatan yang sama, Bertua menegaskan bahwa pihaknya mengajukan second opinion ini bukan karena membantah hasil tes DNA sebelumnya yang dilakukan Pusdokes Polri. Tapi, ini dilakukan sebagai pemeriksaan pembanding.
Editor: Muhammad Sukardi