Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Al Ghazali Tiba-Tiba Datangi Polda Metro Jaya, Ini Faktanya! 
Advertisement . Scroll to see content

Lita Gading Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Laporan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:53:00 WIB
Lita Gading Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Laporan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya
Lita Gading terancam penjara 5 tahun. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Psikolog Lita Gading (LG) terancam lima tahun penjara terkait pelaporan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Dalam laporannya, Ahmad Dhani melibatkan putra sulungnya, Al Ghazali, sebagai saksi. 

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menjelaskan laporan ini merujuk pada konten Instagram yang diunggah LG. 

"Jadi, hari ini kami melaporkan inisial LG, karena dianggap kami (telah melakukan) kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan, psikis," kata Aldwin Rahadian di Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025). 

Aldwin menambahkan, "Itu tidak hanya diatur oleh hukum kita, hukum positif kita, tapi ini menjadi konvensi internasional." 

Aldwin menilai LG melalui konten tersebut telah melakukan dugaan pelanggaran eksploitasi serta kekerasan psikis terhadap anak Ahmad Dhani, SA, yang masih di bawah umur. 

Sebab, imbas dari konten yang dibuat LG, SA disinyalir menuai hujatan yang membuat kesehatan mentalnya terganggu. Apalagi, LG tidak melakukan sensor baik wajah maupun nama lengkap SA dalam konten tersebut. 

"Anak punya privasi untuk tidak dipublikasi melalui media, tidak harus fotonya dipajang-pajang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas apa? Misalkan perilaku orang tuanya, itu tidak boleh sama sekali dan itu diatur oleh Undang Undang Perlindungan Anak. Apalagi setelahnya didistribusi melalui elektronik," jelas Aldwin. 

"Artinya selain Undang Undang Perlindungan Anak juga kami laporkan Undang-Undang ITE dan hari ini kami sudah laporkan, resmi sudah laporkan resmi," tambahnya.

Ahmad Dhani dalam kesempatan yang sama turut menanggapi perbuatan LG terhadap anaknya. Dia menilai sang psikolog sebagai salah satu netizen yang berhasil panjat sosial (pansos) terhadap nama besar keluarganya. 

"Sebenarnya netizen yang pansos aja sih, ada netizen yang nggak bisa pansos, ada netizen yang bisa pansos," kata Ahmad Dhani. 

Terkait kehadiran Al Ghazali di Polda Metro Jaya, Dhani membenarkan jika sang putra akan menjadi saksi dalam laporan ini.

"Awalnya dia malah mau laporin sendiri tapi ternyata nggak bisa, harus orang tuanya," jelas pentolan Dewa 19 tersebut.

Laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading teregister dalam nomor perkara LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 10 Juli 2025. 

Lita Gading dijerat dengan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan atau pasal 27A Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman minimal lima tahun penjara. 

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua siapa pun warga negara untuk sama-sama melindungi anak bangsa, anak Indonesia bukan hanya anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela," kata Ahmad Dhani.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut