Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Insanul Fahmi Pasrah Diceraikan Wardatina Mawa, Tak Mau Lagi Berharap!
Advertisement . Scroll to see content

Mantan ART Inara Rusli Dicecar 26 Pertanyaan, Saksi Kunci Video CCTV

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:29:00 WIB
Mantan ART Inara Rusli Dicecar 26 Pertanyaan, Saksi Kunci Video CCTV
Mantan asisten rumah tangga (ART) Inara Rusli, Yuni, diperiksa sebagai saksi kunci dalam laporan dugaan akses ilegal video CCTV. (Foto: Ravie Wardhani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan asisten rumah tangga (ART) Inara Rusli, Yuni, diperiksa sebagai saksi kunci dalam laporan dugaan akses ilegal video CCTV yang dilayangkan majikannya. Pemeriksaan berlangsung hampir 10 jam di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 13 Februari 2026.

Yuni datang didampingi kuasa hukumnya, Bustomi. Usai pemeriksaan, pihaknya menyampaikan bahwa penyidik melontarkan puluhan pertanyaan yang berfokus pada kronologi pengambilan hingga perpindahan data rekaman CCTV.

"Oke, jadi tadi dari keterangan saksi Y (Yuni) ya, sudah memberikan keterangan ke penyidik dan itu kurang lebih ada 26 pertanyaan," ucapnya.

Menurut dia, 26 pertanyaan tersebut secara spesifik menyoroti proses pengambilan memori CCTV milik Inara hingga dugaan penyebaran rekaman ke pihak lain. Penyidik juga mendalami bagaimana data itu bisa berpindah dari satu perangkat ke perangkat lainnya.

Ponsel milik Yuni turut diperiksa untuk memastikan alur perpindahan data. Dari hasil pemeriksaan sementara, disebutkan bahwa rekaman tersebut sepenuhnya berpindah ke perangkat milik saksi A alias Agung yang merupakan sopir Inara.

"Jadi dia (Agung) yang mengambil memori lalu memindahkan ke HP (milik Yuni). Nah dari HP itu dia pindahkan lagi menggunakan kabel OTG ke perangkatnya dia sendiri," ujar Bustomi.

Pihak Yuni membantah tudingan yang menyebut kliennya telah menyebarkan rekaman CCTV tersebut ke pihak lain, termasuk kepada mantan suami Inara, Virgoun. Mereka menegaskan tidak ada pengiriman video kepada siapa pun.

"Pokoknya di sini kita membantah bahwa dari saksi Y ini mengirimkan video tersebut ke berbagai pihak. Dia tidak ada mengirimkan ke Virgoun, tidak ada mengirimkan ke siapa-siapa," kata Bustomi.

"Dan memang terbukti video ini yang memperoleh adalah saksi A, enggak ada dari yang lain, begitu," ujarnya.

Lebih jauh, Bustomi menyebut saksi A diduga memiliki niat untuk menjual data rekaman tersebut demi keuntungan pribadi. Padahal, Yuni mengklaim sudah meminta agar data itu dihapus dari ponsel.

"Justru tanggapan saksi A ini dia malah mengatakan ingin menjual data tersebut dan ingin menjadikan sebagai keuntungan pribadi," katanya.

Kasus dugaan akses ilegal ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim. Polisi akan mendalami keterangan para saksi dan barang bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut