Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mawar AFI Akui Persoalan Rumah Tangganya Terjadi karena Suratan Takdir
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Suami Laporkan Mawar AFI Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Bakal Panggil dalam Waktu Dekat

Rabu, 09 Maret 2022 - 15:38:00 WIB
Mantan Suami Laporkan Mawar AFI Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Bakal Panggil dalam Waktu Dekat
Mawar AFI dilaporkan mantan suami. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mawar AFI harus berurusan dengan kepolisian atas kasus dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik. Sang artis dilaporkan oleh tim kuasa hukum mantan suaminya, Steno Ricardo. Laporan tersebut dibuat atas nama Bimo Suryo Hardjanto.

Tim pengacara Steno Ricardo merasa keberatan atas pernyataan Mawar belakangan ini. Sebab Mawar menyebut adanya skenario dalam pembuktian perselingkuhan. 

"Kami ingin menyampaikan perkembangan dari klarifikasi yang telah kami berikan sebelumnya. Pada tanggal 23 Februari 2022 lalu kami telah menyampaikan klarifikasi Tim Kuasa Hukum, di mana pada intinya kami tidak menerima apabila dikait-kaitkan dan dianggap 'mengarang-ngarang' persidangan," ujar tim pengacara Steno Ricardo.

Lebih lanjut, tim pengacara Steno Ricardo mengatakan, melihat perkembangan terakhir Mawar tidak kunjung mengoreksi pernyataannya dan menimbang opini publik yang terus berkembang. Pihak Steno memutuskan untuk melaporkan Mawar ke pihak kepolisian. Tim pengacara Steno pun ikut melampirkan tanda bukti lapor untuk referensi.
“Perlu dicatat bahwa tindakan pelaporan ini kami lakukan murni atas nama kami sendiri, bukan mewakili klien kami Steno Ricardo," kata Tim Pengacara Steno.

Laporan tersebut telah diterima Polres Depok, Jawa Barat. Pengacara mantan suami Mawar melaporkan sang artis terkait kasus dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik.

"Jadi hari Kamis lalu kita sudah terima laporan kasusnya diduga pencemaran nama baik atas nama diduga terlapor dengan nama dikenal Mawar AFI dari pihak mantan suami oleh kuasa hukum," ujar Kasatreskrim Polres Depok AKBP Yogen Baruno di kantornya.

Lebih jauh, Yogen mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada siapapun yang terlibat dalam kasus ini. Dia ikut menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut dengan memeriksa Mawar AFI sebagai terlapor.

"Sudah diterima kemudian kita gelar kasusnya. Nanti akan kita panggil terutama dari pelapor dulu terkait keterangan yang kita butuhkan untuk menguatkan kasus tersebut," ujarnya.

"Nanti kalau sudah ada saksi-saksi yang menguatkan dari ahli terutama, baru kita panggil Mawar AFI untuk penyelidikan," tuturnya lagi.

Meski begitu, hingga kini polisi belum memberikan pasal yang bisa menjerat sang terlapor. Hal ini lantaran pihak kepolisian masih menunggu barang bukti dari pelapor atas kasus tersebut.

Diketahui sebelumnya, tim pengacara Steno Ricardo resmi melaporkan Mawar AFI ke Polres Metro Depok pada 24 Februari 2022. Mawar AFI dituding telah melakukan pencemaran nama baik. Masalah ini dipicu Mawar AFI yang menyebut pengacara Steno mengarang bukti perselingkuhan hingga menuduh korban telah membuat surat putusan cerai sepihak.

Bukan hanya itu, dalam pernyataannya, Mawar pun mengaku dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan selingkuh dan menyebarkan berita itu ke media elektronik.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut