Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Menjanda, Nindy Ayunda Dapat Hak Asuh Anak
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Suami Nindy Ayunda Dituntut 1 Tahun Penjara terkait Penyalahgunaan Narkoba dan Senpi Ilegal

Senin, 10 Mei 2021 - 17:05:00 WIB
Mantan Suami Nindy Ayunda Dituntut 1 Tahun Penjara terkait Penyalahgunaan Narkoba dan Senpi Ilegal
Nindy Ayunda. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Askara Parasady Harsono, mantan suami dari Nindy Ayunda dituntut 1 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba dan penyimpanan senjata api ilegal.

"Dipotong masa tahanan sementara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).

Menurut JPU, perbuatan Askara Parasady Harsono sudah memenuhi unsur pidana karena menyalahgunakan narkoba dan menyimpan senjata api tanpa izin resmi.

"Sehingga terdakwa harus tetap berada dalam tahanan," kata JPU lagi.

Mantan suami Nindy Ayunda tersandung masalah hukum setelah ditangkap pada 7 Januari 2021. Dia diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika setelah kedapatan menyimpan pil Happy Five.

Bukan hanya narkoba, Askara juga diduga menyimpan senjata api tanpa izin. Dari tangan Askara, polisi menemukan bukti berupa senjata api jenis Baretta beserta peluru 50 butir. Oleh JPU, Askara Parasady Harsono didakwa pasal berlapis.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut