Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Ammar Zoni Ngaku Disiksa Oknum Polisi pada Sidang Lanjutan Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Memanas! Kuasa Hukum Ammar Zoni Tolak Saksi JPU, Kenapa?

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:09:00 WIB
Memanas! Kuasa Hukum Ammar Zoni Tolak Saksi JPU, Kenapa?
Ammar Zoni dan pengacaranya menolak saksi yang dihadirkan JPU. (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menolak saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika oleh Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Januari 2026. Apa alasannya?

Mathias Jon mengatakan, penolakan dipilih karena saksi yang dihadirkan hari ini tidak ada di berita acara persidangan sejak awal. Ia juga mempertanyakan mengapa saksi tersebut baru dihadirkan jaksa pada persidangan kali ini.

"Yang jelas kami nggak menerima, karena bukan ada di berita acara, itu di berkasnya kan nggak ada. Yang jelas itu harusnya jaksa dari awal mau menjadikan dia saksi, kenapa baru sekarang dihadirkan," kata Jon saat diwawancarai usai persidangan.

Selain masalah saksi, ia juga menyoroti beberapa bukti lainnya seperti surat pernyataan dari para terdakwa serta foto para terdakwa yang diduga diambil oleh penyidik usai penggeledahan. Menurutnya, bukti-bukti tersebut seharusnya dilampirkan sejak awal persidangan di mana jaksa memaparkan tuntutannya.

"Seharusnya seperti bukti, surat pernyataan itu harusnya dilampirkan dalam berkas dari awal sudah dimunculkan. Harusnya JPU sesuai keterangan ahli bikin P19, bukti-bukti keterangan rekaman dari pihaknya penyidik itu harusnya dari awal dilampirkan, kok baru dimunculkan sekarang dan ini kan ada kejanggalan juga," tambah dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut