Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Ammar Zoni Ngaku Disiksa Oknum Polisi pada Sidang Lanjutan Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Memanas! Kuasa Hukum Ammar Zoni Tolak Saksi JPU, Kenapa?

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:09:00 WIB
Memanas! Kuasa Hukum Ammar Zoni Tolak Saksi JPU, Kenapa?
Ammar Zoni dan pengacaranya menolak saksi yang dihadirkan JPU. (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menolak saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika oleh Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Januari 2026. Apa alasannya?

Mathias Jon mengatakan, penolakan dipilih karena saksi yang dihadirkan hari ini tidak ada di berita acara persidangan sejak awal. Ia juga mempertanyakan mengapa saksi tersebut baru dihadirkan jaksa pada persidangan kali ini.

"Yang jelas kami nggak menerima, karena bukan ada di berita acara, itu di berkasnya kan nggak ada. Yang jelas itu harusnya jaksa dari awal mau menjadikan dia saksi, kenapa baru sekarang dihadirkan," kata Jon saat diwawancarai usai persidangan.

Selain masalah saksi, ia juga menyoroti beberapa bukti lainnya seperti surat pernyataan dari para terdakwa serta foto para terdakwa yang diduga diambil oleh penyidik usai penggeledahan. Menurutnya, bukti-bukti tersebut seharusnya dilampirkan sejak awal persidangan di mana jaksa memaparkan tuntutannya.

"Seharusnya seperti bukti, surat pernyataan itu harusnya dilampirkan dalam berkas dari awal sudah dimunculkan. Harusnya JPU sesuai keterangan ahli bikin P19, bukti-bukti keterangan rekaman dari pihaknya penyidik itu harusnya dari awal dilampirkan, kok baru dimunculkan sekarang dan ini kan ada kejanggalan juga," tambah dia.

Berdasarkan hal tersebut, ia menilai adanya kekhawatiran dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, ada upaya memunculkan saksi-saksi baru di luar berkas perkara yang mengindikasikan bahwa bukti-bukti yang dimiliki jaksa selama persidangan sangat lemah dan tidak mendukung dakwaan.

"Jadi, saya tengok sekarang ini kekhawatiran saja bagi jaksa. Karena kan mulai dari persidangan bukti mereka tidak mendukung. Satu pun belum mendapat, bukti kurang mendukung. Jadi itulah banyak timbul saksi-saksi baru yang sebenarnya haknya pengacara ini untuk saksi. Haknya jaksa sebenarnya sudah habis," tutur Jon.

Lebih lanjut, Jon menjelaskan bahwa kemunculan bukti-bukti baru di tengah proses pembuktian dari pihak pengacara menunjukkan dakwaan JPU mungkin sulit dibuktikan di hadapan majelis hakim. Terlebih, ia merasa pihaknya tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk memeriksa bukti-bukti tersebut sejak tahap awal pemeriksaan.

"Berarti ada kekhawatiran bagi JPU ya dakwaannya mungkin sulit dibuktikan. Tengok, perkara muncul bukti-bukti baru setelah kesempatan itu sudah masuk pembuktian dari pengacara. Tapi pengacara nggak, diberi kesempatan hanya di persidangan. Kalau di pemeriksaan tidak diberikan kesempatan," papar dia.

Jon juga menyoroti pihak JPU yang tidak menghadirkan saksi ahli dalam persidangan. Hal ini dianggap sebagai ketidaksiapan jaksa dalam menangani perkara yang menjerat kliennya.

"Apalagi di sini sekarang kita lihat di perkara ini seperti nggak siap jaksanya. Kenapa jaksa nggak ada ahli? Jadi, ini bagi kami pengacara, jadi kejanggalan,” kata Jon.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut