Mengejutkan! BAP Ammar Zoni Dinilai Cacat Hukum, Ini Faktanya
JAKARTA, iNews.id - Fakta baru kasus dugaan pengedaran narkoba dalam rumah tahanan (Rutan) yang menyeret nama aktor Ammar Zoni terungkap. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ammar Zoni dinilai cacat hukum. Kenapa?
Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi verbalisan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi penyidik.
Seusai sidang, Penasihat Hukum (PH) Ammar Zoni, Jon Mathias, menyampaikan keberatan terhadap proses penyidikan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya keterangan saksi yang dihadirkan justru semakin menguatkan eksepsi yang sebelumnya telah diajukan tim kuasa hukum.
"Yang jelas dari keterangan saksi tadi kan sudah terbukti, eksepsi kami sudah terbukti, bahwa dia (Ammar) tidak didampingi PH. Nah itu kan sesuai dengan yurisprudensi, sesuai dengan KUHAP juga, dia wajib didampingi. Nah ini kan tidak dilakukan. Berarti BAP yang dibuat tanpa didampingi oleh pengacara, itu kan cacat demi hukum,” ujar Jon Mathias.

Jon menjelaskan, dalam perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun, kehadiran penasihat hukum merupakan kewajiban mutlak. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka BAP tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, Jon juga menyoroti soal lokasi pemeriksaan yang tercantum dalam BAP. Di mana terdapat perbedaan keterangan saksi dan fakta yang tertulis dalam dokumen resmi penyidikan.
"Tentang penyidikan dikatakan itu di Rutan Salemba, ya kan? Ya faktanya kan di BAP dibikin di Polsek Cempaka Putih. Ya berarti kalau BAP yang tidak sesuai tempat pemeriksaannya dengan yang ada di BAP, berarti cacat hukum juga BAP-nya," tambahnya.
Selain itu, tanda tangan pengacara dalam BAP juga dinilai janggal. Pasalnya bagaimana mungkin pengacara yang tidak hadir dapat memberikan tanda tangan.
"Lucu juga kan seorang pengacara tidak mendampingi, tidak ada kuasa, kemudian tidak didampingi, terus bertandatangan. Berarti kan seolah-olah pengacara ini melegalkan pekerjaannya yang tidak benar," katanya.
Saking herannya, Jon bahkan menyebut baru kali ini menemukan fenomena seperti itu selama 25 tahun menjadi pengacara. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius yang berpotensi menggugurkan BAP.
Namun Jon sepenuhnya menyerahkan penilaian akhir pada majelis hakim. Ia yakin majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan bijak setelah memperoleh keterangan dari para saksi.
Editor: Muhammad Sukardi