Mengejutkan! Nikita Mirzani Tagih Janji BPOM untuk Jadi Saksi Ahli
JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani melalui timnya menyampaikan kabar mengejutkan di Instagram. Mereka menunjuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Kabar viral ini disampaikan tim Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram terbaru. Dalam postingan tersebut, tim Nikita menagih janji BPOM untuk menjadi saksi ahli.
Surat resmi pun sudah diberikan kepada BPOM pada Rabu, 17 September. Isinya menerangkan terkait permohonan menjadi saksi ahli. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, yang mengirimkan surat permohonan mewakili kliennya.

Isi dari surat permohonan itu adalah meminta BPOM agar menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU dengan terdakwa adalah Nikita Mirzani dan pelapor Reza Gladys.
"Telah disampaikan surat resmi kepada BPOM untuk menjadi saksi ahli dalam persidangan saya (Nikita Mirzani) yang dijadwalkan pada: hari/tanggal: Kamis, 25 September 2025, tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," isi surat tersebut, dikutip Kamis (18/9/2025).
"Sehubungan dengan hal tersebut, saya berharap BPOM dapat menepati janji untuk hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan saya, untuk tetap tegak lurus dalam membasmi peredaran skincare-skincare berbahaya yang merugikan masyarakat," tambah surat tersebut.
Hari ini, Kamis 18 September 2025, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Namun, Nikita Mirzani tidak menjelaskan siapa saksi tersebut.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, pemilik produk skincare Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. Meski sempat menyanggupi Rp4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Editor: Muhammad Sukardi