Menghirup Udara Bebas, Ridho Rhoma Lega Keluar dari RSKO Cibubur
JAKARTA, iNews.id- Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma telah dinyatakan keluar dari rumah sakit ketergantungan obat (RSKO) Kamis 25 Januari 2018 setelah dinyatakan bebas dari masa hukuman 10 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Putra Haji Rhoma Irama ini mengaku lega setelah resmi bebas dari masa tahanannya di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
“Perasaan saya alhamdulillah lega ya, karena memang saya sudah menjalankan sesuai dengan prosedur, hukum pidana 10 bulan sudah saya jalani," ungkap Ridho Rhoma saat ditemui di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis 25 Januari 2018.
Di hari kebebasannya, penyanyi dangdut berusia 29 tahun itu dijemput langsung oleh kedua orangtuanya, Rhoma Irama dan Marwah Ali yang sudah menunggu lama.
Ridho Rhoma juga sempat meminta doa dan dukungan supaya lekas pulih dan berhasil keluar dari jeratan narkoba selamanya.