Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Innalillahi, Rhoma Irama Berduka Cita 
Advertisement . Scroll to see content

Menghirup Udara Bebas, Ridho Rhoma Lega Keluar dari RSKO Cibubur

Jumat, 26 Januari 2018 - 10:00:00 WIB
Menghirup Udara Bebas, Ridho Rhoma Lega Keluar dari RSKO Cibubur
Didampingi orang tua Ridho Roma keluar dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur. (Foto: Okezone/Vania Ika Aldida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma telah dinyatakan keluar dari rumah sakit ketergantungan obat (RSKO) Kamis 25 Januari 2018 setelah dinyatakan bebas dari masa hukuman 10 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Putra Haji Rhoma Irama ini mengaku lega setelah resmi bebas dari masa tahanannya di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

“Perasaan saya alhamdulillah lega ya, karena memang saya sudah menjalankan sesuai dengan prosedur, hukum pidana 10 bulan sudah saya jalani," ungkap Ridho Rhoma saat ditemui di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis 25 Januari 2018.

Di hari kebebasannya, penyanyi dangdut berusia 29 tahun itu dijemput langsung oleh kedua orangtuanya, Rhoma Irama dan Marwah Ali yang sudah menunggu lama.

Ridho Rhoma juga sempat meminta doa dan dukungan supaya lekas pulih dan berhasil keluar dari jeratan narkoba selamanya.

"Untuk masalah pemulihan, recovery, mungkin masih proses berlanjut, tapi ya saya minta doanya juga, supportnya semoga tetap bisa mempertahankan recovery saya sampai akhir hayat nanti," ungkap dia.

Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 25 Maret 2017 lalu. Dari tangan Ridho diamankan barang bukti sabu seberat 0,76 gram berikut alat isapnya.

Atas kesalahannya, Ridho Rhoma divonis 10 bulan potong masa tahanan dilanjutkan ke panti rehab RSKO Cibubur.

Editor: Nanang Wijayanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut