Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaget! Boiyen Gugat Cerai Rully Anggi Akbar
Advertisement . Scroll to see content

Menikah Cuma 2 Bulan, Boiyen dan Rully Anggi Akbar di Ujung Perceraian!

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:40:00 WIB
Menikah Cuma 2 Bulan, Boiyen dan Rully Anggi Akbar di Ujung Perceraian!
Boiyen dan Rully Anggi Akbar menikah cuma 2 bulan. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pasangan Boiyen dan Rully Anggi Akbar di ujung perceraian. Gugatan cerai mereka telah terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa per 20 Januari 2026.

Sidang gugatan cerai pertama bahkan sudah dilangsungkan pada Selasa, 27 Januari 2026. PA Tigaraksa pun telah menjadwalkan sidang lanjutan untuk perceraian Boiyen dan Rully Anggi Akbar pada 3 Februari 2026.

Kabar ini langsung mengejutkan publik. Bagaimana tidak, Boiyen dan Rully Anggi Akbar sama-sama menutup rapat-rapat informasi ini dari publik, tapi akhirnya terungkap sekarang melalui klarifikasi humas Pengadilan Agama Tigaraksa Moh. Sholahuddin.

"Apakah sudah masuk (gugatannya)? Ada, tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR (Yeni Rahmawati alias Boiyen) dan RAK (Rully Anggi Akbar)," kata Sholahuddin di kantornya hari ini, Rabu (28/1/2026).

Saat ditanya soal kehadiran para pihak dalam sidang perdana kemarin, Sholahuddin mengaku belum bisa memastikannya. "Saya enggak konfirmasi ke majelis, yang jelas ada persidangannya. Itu saja, ya," ucap dia.

Begitu pula saat ditanya perihal isi gugatan cerai Boiyen kepada Rully. Dia bilang hal tersebut sudah masuk ke ranah persidangan dan menjadi wewenang Majelis Hakim sepenuhnya.

"Tidak dapat diinformasikan karena merupakan ranah majelis hakim," pungkasnya.

Sebagai informasi, Boiyen dan Rully Anggi Akbar resmi menikah pada Sabtu, 15 November 2025. Rully meminang Boiyen dengan maskawin perhiasan seberat 15 gram emas dan uang Rp110.002.025.

Siapa sangka, belum juga genap tiga bulan menikah, Boiyen sudah mengajukan gugatan cerai kepada Rully Anggi Akbar. 

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut