Millen Cyrus Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sabu, Polisi Tempatkan Keponakan Ashanty di Sel Khusus
JAKARTA iNews.id - Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Setelah menjalani tes urine, hasilnya menyatakan bahwa keponakan Ashanty itu positif mengosumsi narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa hingga kini, Millen masih berada di Polres Metro Plebuhan Tanjung Priok. Pemilik nama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa ini telah ditetapakan sebagai tersangka dan menjalani tindakan penahanan.
"Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan saudara MP alias MC ini memang sementara masih di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ujar Yusri seperti iNews.id kutip dari tayangan Go Spot, RCTI pada Kamis (26/11/2020).
Sebelumnya, Millen dikabarkan telah ditempatkan bersama tahanan lainnya di dalam sel pria. Hal tersebut karena sampai saat ini Millen masih berstatus sebagai seorang laki-laki.
"Memang banyak beredar di media sosial bahwa yang bersangkutan itu digabung dengan sel laki-laki, secara hukumnya bahwa memang yang bersangkutan ini statusnya laki-laki," kata Yusri.
Namun kini, Yusri menyatakan bahwa atas kebijakan Kapolres yang menyangkut dengan situasi, Millen ditempatkan dalam sebuah sel khusus. Artinya, Millen tak lagi berada bersama dengan tahanan lainnya.
"Tetapi mengingat situasional jadi kebijakan Kapolres, yang bersangkutan ini kita tempatkan di sel khusus, dalam arti kata bahwa memang selnya sendiri," ujar Yusri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Millen diketahui memiliki sabu sisa pakai seberat 0,3 gram beserta alat hisapnya. Hal itu diketahui dari hasil proses penangkapan Millen pada Minggu (22/11/2020) dini hari.
Bahkan, selebgram sekaligus keponakan Ashanty ini dinyatakan telah mengonsumsi sabu sebanyak empat kali. Pelabuhan Tanjung Priok menyebut Millen belum pernah mengonsumsi narkoba jenis lain selain sabu.
Editor: Tuty Ocktaviany