Miris, Badai Eks Kerispatih Sebut Ada Musisi Belum Bisa Beli Rumah padahal Karyanya sering Diputar
JAKARTA, iNews.id - Kekayaan intelektual memainkan peran penting dalam mendukung industri musik dan melindungi hak musisi. Dengan menegakkan hak ini, musisi bisa mendapatkan penghargaan layak atas karya kreatif mereka.
Namun sayangnya, hingga kini masih banyak musisi Tanah Air belum bisa mendapatkan penghargaan atas karya mereka.
"Masih ada musisi yang belum punya rumah karena tidak bisa ambil KPR. Padahal karya ciptanya banyak diputar, royalti lari ke mana?” ujar Badai eks Keyboardis Kerispatih di sela seminar hak kekayaan intelektual yang mengangkat tema “Hak Cipta: Hak Ekonomi dan Penyelesaian Sengketa”, Senin (24/6/2024).
Dalam seminar yang digelar Program Studi Magister Hukum (MH) Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini, Badai menyinggung pergeseran konsumsi musik yang semula berbentuk fisik menjadi digital. "Dengan banyaknya musik yang masuk ke platform digital, para pencipta lagu harus ikut menerima manfaat ekonominya. Sayangnya pemangku kepentingan masih belum optimal memperjuangkan hal ini. Termasuk aturan perundang-undangan dan turunannya," kata dia.
Sebenarnya, lanjut dia, aturan tentang hak cipta dan royalti sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
"Sayangnya terkait royalti, hak cipta sebagai fiducia atau jaminan terkait ranah perbankan, masih belum ada aturan turunannya," kata Badai.
Seharusnya, lanjut dia, pasca terbitnya UU maksimal dua tahun, harus sudah ada PP yang mengatur lebih rinci aturan jaminan untuk bank. Maka itu, para pelaku industri kreatif, seperti musisi dan pencipta lagu bisa mengambil manfaat ekonominya.
Badai menambahkan, para pemangku seharusnya bisa menghimpun royalti dari pengguna menggunakan teknologi digital. "Saat ini, pencatatan dan segala sesuatunya saya melihat masih manual. Jadi ya selalu tertinggal. Aturan perundangan jalan di tempat, tapi eksploitasi hak cipta melaju lebih cepat seiring perkembangan digital yang pesat,” katanya.
Badai juga menyorot lemahnya kesadaran masyarakat atas pentingnya menghargai karya intelektual. Dia melihat di platform digital, kerap ditemukan tidak adanya nama pencipta dari karya musik yang digunakan. Pencipta tembang hits “Demi Cinta” ini mengaku di YouTube ada yang meng-cover lagu ini dan sudah ditonton lebih dari 45 juta view.
Sayangnya, di situ tidak tercantum nama penciptanya. Padahal itu merupakan hak moral. "Yang bikin lebih kesal, ada loh, YouTuber yang membuat tutorial cara menghindari copy right, ini kan tidak benar. Gimana industri kreatif bisa naik kelas,” ujarnya.
Sementara itu, Andrew Bethlen, Dosen Magister Hukum UKI mengatakan, hak cipta seharusnya bisa memberi manfaat bagi para pemilik kekayaan intelektual. Apalagi dalam aturan perundangan, Hak Cipta memiliki umur selama 70 tahun untuk individu dan 50 tahun bagi non individu atau badan hukum.
Benyamin Purba, Koordinator penyelenggara seminar, menilai penting mengangkat tema Hak Kekayaan Intelektual. Terlebih saat ini banyak elemen masyarakat tidak menyadari, mereka memiliki kekayaan intelektual berupa hak cipta namun tidak mendapatkan manfaatnya.
"Contoh di pusat perbelanjaan, di tempat wisata atau tempat publik lain yang mengambil manfaat bisnis, kerap menampilkan karya cipta lagu ataupun karya seni lain yang pada dasarnya ada hak ekonomi dan hak moral di dalamnya. Maka itu, kepada masyarakat harus mendaftarkan karya intelektual mereka menjadi hak cipta,” ujar dia.
Editor: Vien Dimyati