Nahas, Rumah Vidi Aldiano Terancam Disita imbas Kasus Lagu Nuansa Bening
JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Vidi Aldiano dituntut ganti rugi Rp24,5 miliar gegara dituding membawakan lagu Nuansa Bening ciptaan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tanpa izin selama 16 tahun terakhir.
Bahkan, tuntutan pencipta lagu Nuansa Bening itu bertambah. Jika sebelumnya Vidi Aldiano hanya dituntut uang tunai, kini rumahnya di bilangan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, pun terancam disita.
Apa alasan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menambah tuntutan kepada Vidi Aldiano?

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Keenan dan Rudi menyampaikan, angka tuntutan Rp24,5 miliar bukan permintaan dari kedua kliennya. Dia mengklaim, nilai itu merupakan kalkulasi dari 31 pertunjukan komersil Vidi Aldiano ketika membawakan lagu Nuansa Bening selama 16 tahun terakhir.
"Jadi, angka itu (Rp24,5 miliar) bukan turun dari langit, tapi angka yang diatur dari Undang-Undang," kata Minola kepada awak media, Selasa (3/6/2025).
Di kesempatan yang sama, Minola menegaskan bahwa Rp24,5 miliar bukanlah pembayaran royalti musik, melainkan konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Vidi Aldiano.
Terkait dengan penyitaan rumah, Minola menegaskan itu adalah hal wajar dalam sebuah gugatan perdata. Sifatnya untuk membuat putusan pengadilan mengandung nilai eksekutorial.
"Kalau soal rumah, itu adalah lumrah dalam sebuah tuntutan. Ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi, kami minta jaminan. Ketika dia tidak ada ikatan, terus dia gak bayar, putusan kita jadi gak ada artinya," ujar Minola.
"Jadi, kami minta untuk menjamin kepastian tergugat untuk membayar jika Pengadilan Niaga mengabulkan permintaan kami, sehingga putusan itu bersifat eksekutorial bukan non-eksekutorial," tambahnya.
Sebagai informasi, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melayangkan gugatan terhadap penyanyi Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keduanya menggugat atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam berbagai pertunjukan tanpa izin selama bertahun-tahun.
Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam petitum yang diakses melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Pusat, Keenan dan Rudi menuntut Vidi Aldiano membayar ganti rugi secara tunai sebesar Rp24,5 miliar.
Adapun rinciannya adalah, Rp10 miliar untuk 2 (dua) pelanggaran yang dilakukan Vidi pada tahun 2009 dan 2013. Sementara, Rp 14.5 miliar untuk 29 pelanggaran yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024.
Dalam gugatannya, Keenan dan Rudi juga meminta agar pengadilan menyita barang milik tergugat atau sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan rumah milik tergugat di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Editor: Muhammad Sukardi