Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Dikabarkan Bakal Bebas dalam Waktu Dekat, Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan! 
Advertisement . Scroll to see content

Nestapa Ammar Zoni, Batal Bebas Tahun Ini gegara Tidak Dapat Remisi

Kamis, 04 September 2025 - 18:30:00 WIB
Nestapa Ammar Zoni, Batal Bebas Tahun Ini gegara Tidak Dapat Remisi
Ammar Zoni batal bebas tahun ini. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Artis Ammar Zoni batal mendapatkan remisi tahanan kasus penyalahgunaan narkoba. Alhasil, dia batal bebas tahun ini.

Kabar terkini Ammar Zoni disampaikan kuasa hukumnya, Jonathan Mathias. Menurut Jon, hingga kini kliennya belum mendapatkan hak remisi, padahal sudah secara sah sebagai narapidana atau napi.

"Tentu begitu statusnya napi, ada hak-hak yang melekat sama dia, termasuk hak remisi," jelas Jon Mathias dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (4/9/2025).

Sayangnya, Jon menyebut hingga kini kliennya belum bisa mendapatkan hak tersebut karena status inkrahnya baru resmi satu bulan yang lalu.

"Tetapi setelah kami lihat secara administrasi, Ammar belum dapat satu pun, karena pertama inkrahnya baru satu bulan, satu bulan lebih lah. Ammar saat ini masih dalam pembinaan," ungkap Jon.

Ternyata, kata Jon, Ammar baru bisa mendapatkan hak remisi pada Januari 2026.

"Setelah kami tengok di register, Ammar ini baru dapat hak-hak yang seperti kami bilang itu pada 25 Januari 2026. Jadi sejak itu lah Ammar mendapatkan hak-haknya," beber Jon Mathias.

Padahal sebelumnya, Jon mengaku sudah optimistis kalau mantan suami Irish Bella itu sudah bisa mengajukan proses pembinaan narapidana lewat kehidupan bermasyarakat pada bulan Desember 2025.

"Karena perhitungan kami sebenarnya dulu kan Ammar ini kalau mendapatkan hak-hak yang kami bilang tadi kan seharusnya Ammar Desember ini kan sudah bisa mengajukan asimilasi, karena dia sudah menjalankan 50 persen," ungkap Jon Mathias.

Sebagai informasi, aktor Ammar Zoni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, ia pun dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp1 Miliar atas kasus ini.

Ini menjadi kasus narkoba ketiga Ammar Zoni setelah sebelumnya di tahun 2017 dan 2023 ia ditangkap karena masalah sama.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut