Nestapa Bunga Zainal, Duit Lenyap Rp15 Miliar Pelaku Cuma Divonis 2 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Artis Bunga Zainal mengaku sangat kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis 2 tahun penjara dua terdakwa kasus penipuan Rp15 miliar yang dialaminya.
Ungkapan kekecewaan Bunga Zainal disampaikan lewat postingan Instagram yang menampilkan foto bertuliskan 'No Viral No Justice'.
Lewat unggahan itu, istri Sukhdev Singh ini kemudian mengutarakan kekecewaannya terhadap putusan hakim.

"Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 406/Pid.B/2025/PN.Jkt.Brt dengan terdakwa Anak Agung Ayu Candra Dewi dan Sofan Fahrizal Suryahansyah telah memvonis ke-2 terdakwa dengan putusan 2 tahun penjara," tulis Bunga Zainal dikutip Rabu (16/7/2025).
Merasa hukuman tersebut terlalu ringan apalagi dengan kerugian yang dialaminya yaitu Rp15 miliar, Bunga mengadu ke Presiden Prabowo.
"Bapak presiden yang saya hormati bapak Prabowo, saya ingin bertanya dengan penuh kebingungan, rasa kecewa, bahkan saya sampai bergetar badan saya, menangis membaca hasil putusan yang saya terima dari PN Jakarta Barat," ungkap Bunga.
Dia heran dengan vonis tersebut. Sebab hakim disebut memberikan hukuman atas dasar rasa kemanusiaan. Hal itulah yang membuat aktris 38 tahun tersebut tak habis pikir.
"Apakah hukuman di negara kita sesimpel ini pak (Prabowo)? Apakah mungkin dengan dasar 'kemanusiaan' dan alasan lain seperti memiliki seorang anak dan orang tua yang harus dirawat, lalu putusan vonis tindak penipuan yang saya alami hanya jatuh di 2 tahun? Apakah sesimpel itu hukum di negara kita?" kata Bunga Zainal.
"Sedangkan dengan jumlah kerugian yang saya alami belum tentu dapat tergantikan hanya dalam waktu 2 tahun! Di mana efek jera yang didapat oleh para pelaku tindak pidana??? Mereka keluar dari penjara hanya tersenyum manis karena hukuman yang mereka dapatkan hanya sedikit! Apakah mereka 'JERA' ??? TENTU TIDAK!!!!!" tambah Bunga Zainal.
Editor: Muhammad Sukardi