Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dihukum 12 Tahun, Vadel Badjideh Bisa Keluar dari Penjara Lebih Cepat Syaratnya Ini
Advertisement . Scroll to see content

Nikita Mirzani Koar-Koar Merasa Terdzalimi, Reza Gladys Tanggapi Santai

Rabu, 02 Juli 2025 - 18:49:00 WIB
Nikita Mirzani Koar-Koar Merasa Terdzalimi, Reza Gladys Tanggapi Santai
Reza Gladys melalui tim kuasa kuasa hukumnya menanggapi eksepsi yang disampaikan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2025). (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Reza Gladys melalui tim kuasa kuasa hukumnya menanggapi eksepsi yang disampaikan Nikita Mirzani, terdakwa dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2025). Nikita merasa terdzalami.

Surya Batubara, kuasa hukum Reza Gladys menyebut bahwa eksepsi yang disampaikan Nikita merupakan hak dari terdakwa. Namun, putusan akhir dalam persidangan kasus ini tetap menjadi wewenang hakim.

"Intinya, eksepsi yang begitu banyak itu akan menjadi suatu beban daripada Majelis Hakim membacanya. Untuk itu kami serahkan Majelis Hakim untuk memutuskan nantinya apa yang terbaik,” ujar Surya Batubara.

Dia menjelaskan dua aspek yang berkaitan dengan eksepsi seorang terdakwa, yakni formil yang berkaitan dengan identitas serta wilayah hukum suatu perkara, serta materil yang berkenaan dengan pasal-pasal.

Menurut Surya, sebuah dakwaan memang harus sejalan dengan unsur pidana yang ditemukan kepolisian. "Jadi contoh kami katakan, kasusnya percintaan didakwa membunuh itu tidak bisa, atau kasusnya pemerasan didakwa membunuh, itu yang tidak bisa. Itu yang dibantah, itu yang dieksepsi," kata Surya 

"Kalau kasusnya pemerasaan ya, pasalnya pemerasaan sah secara hukum. Tapi terserah pada majelis hakim untuk memastikannya, untuk memutuskan," ujarnya.

Dalam eksepsinya, Nikita menilai dirinya tidak layak ditahan atas perkara tersebut. Dia merasa hanya ingin mengedukasi masyarakat lewat review produk kecantikan milik Reza Gladys di TikTok. 

Sementara untuk dana Rp4 miliar yang diterimanya dari Reza, Nikita menilai uang itu sebagai bentuk dari kesepakatan bisnis. "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 Miliar," ujar Nikita. 

"Kriminilisasi perbuataan dzalim yang dilakukan sewenang-sewenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan," katanya.

Seperti dketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melanggar pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Didakwaan kedua, Nikita juga disebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut